JAMU yang merupakan salah satu minuman tradisional asal Indonesia resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Penetapan jamu sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO diresmikan dalam sidang ke-18 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kasane, Republik Botswana pada hari Rabu (06/12).
Jamu menjadi benda ke-13 dari Indonesia yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO. Sebelumnya, Indonesia telah berhasil mencatatkan 12 warisan Budaya Tak Benda Dunia UNESCO, yakni Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Membatik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012), Tiga Genre Tari bali (2015), Kapal Pinisi (2017), Tradisi Pencak Silat (2019), Pantun (2020), Gamelan (2021).
Jamu telah diajukan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda pada 7 April 2022 lalu. Pengajuan jamu ke UNESCO diklaim telah dilakukan sesuai dengan standar dengan kaidah yang ditetapkan oleh UNESCO.
Jamu sendiri berasal dari bahasa Jawa Kuno yaitu jampi atau usodo. Jampi atau usodo berarti penyembuhan menggunakan ramuan obat-oatan atau doa-doa. Minuman ini menjadi salah satu pengobatan tradisional warisan nenek moyang secara turun temurun.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim merasa bangga dan menyampaikan kegembiraannya atas diakuinya jamu sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO.
Menurut Nadiem, jamu merupakan salah satu warisan budaya Indonesia mewakili hubungan yang mendalam, bermakna, serta harmonis antara manusia dengan alam, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia selama berabad-abad.
Oleh karena itu, pengajuan jamu sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia diharapkan akan membuat jamu semakin terkenal dikancah internasional. Diharapkan pula jamu dapat turut memberikan sumbangsih untuk “menyehatkan dunia”.
KOMENTAR ANDA