Moda transportasi pesawat untuk pergi berlibur/Freepik
Moda transportasi pesawat untuk pergi berlibur/Freepik
KOMENTAR

MAKIN dekat dengan momen libur Natal dan tahun baru, Kementerian Perhubungan mendapati tiga maskapai melanggar ketentuan penjualan tiket di atas ambang batas. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta (19/12).

Menurut Adita, pelanggaran tersebut terjadi khususnya di Indonesia timur. Kondisi ini cenderung terjadi di rute yang hanya dioperasikan oleh satu maskapai.

Hasil survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa 107 juta warga Indonesia akan melakukan perjalanan wisata dan mudik selama periode libur Nataru.

Dan dari 40.000 responden yang disurvei, sebanyak 11 persen memilih moda transportasi pesawat untuk bepergian saat libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Adita menyebut bahwa kenaikan harga jelang libur Nataru adalah hal wajar mengingat lonjakan permintaan dari masyarakat. Tapi tetap saja, harga akan naik semua sesuai batas paling atas. Dan tren kenaikan itu tidak menjadi masalah.

Yang menjadi masalah adalah ketika ambang batas atas itu dilanggar. Sekalipun pelanggaran terbilang kecil secara nominal, maskapai yang melanggar tetap mendapat sanksi berjenjang. Sesuai ketentuan yang berlaku, sanksi dimulai dari teguran kepada maskapai.

“Sebagai regulator, kami terus berkomunikasi dengan maskapai untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, dan kalau pun ada (pelanggaran), sanksi sudah kami berikan sesuai ketentuan,” tegas Adita.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News