Terjemahan Al-Qur'an versi audio bertujuan agar lebih bisa dipahami/Freepik
Terjemahan Al-Qur'an versi audio bertujuan agar lebih bisa dipahami/Freepik
KOMENTAR

KEMENTERIAN Agama RI akan menerbitkan Al-Qur’an dalam versi audio dengan terjemahan menggunakan 26 bahasa daerah. Adapun penyusunannya dimulai pada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag Isom Yusqi pada Kamis (21/12) dalam Rakor Puslitbang LKKMO yang digelar di Lombok.

Di antara bahasa daerah yang digunakan adalah bahasa Sunda, Melayu Ambon, juga Banyumas, dan Bugis. Dari 26 bahasa, enam di antaranya sudah hadir dalam format digital.

“Program penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah harus dikembangkan lebih baik. Setelah diterjemahkan, divalidasi, didigitalisasi, kemudian dikembangkan dalam bentuk audio, untuk disuarakan menggunakan logat daerah masing-masing agar lebih membumi dan mudah dipahami si pemilik bahasa,” papar Isom, dalam keterangan yang diperoleh Farah.id.

Ditambahkan Isom, program tersebut mempunyai landasan payung hukum yang kuat, karena penerjemahan Al-Qur’an dengan bahasa daerah adalah implementasi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, salah satunya mengatur tentang penggunaan bahasa daerah.

Dilansir laman resmi Kemenag RI, penerjemahan Al-Qur’an menggunakan bahasa daerah ini memiliki tagline “Literasi Kitab Suci, Membangun Negeri”. Upaya ini diharapkan tak hanya mendekatkan umat Islam dengan kitab suci tapi juga menjaga bahasa ibu sebagai identitas budaya bangsa.




Menteri Agama Nasaruddin Umar Raih Nilai Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja 100 Hari Kabinet Merah Putih

Sebelumnya

5 Fakta Seputar Kasus Mendikti vs ASN: Dari Dugaan Pemecatan Hingga Perdamaian

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News