Memenuhi kebutuhan hidup lewat kemudahan digital/Freepik
Memenuhi kebutuhan hidup lewat kemudahan digital/Freepik
KOMENTAR

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memaparkan bahwa jumlah pembiayaan yang diberikan perusahaan pinjaman online (pinjol) kepada masyarakat mencapai Rp59,39 triliun atau hampir menembus angka 60 triliun. Angka outstanding tersebut memperlihatkan pertumbuhan terakhir 18,05 persen tahunan (year on year) pada November 2023.

Berbicara usai rapat Rapat Dewan Komisioner OJK (9/1), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa tingginya kebutuhan masyarakat terhadap sumber pembiayaan selain bank membuat penyaluran dana pinjol terus bertambah pesat.

Melihat kondisi tersebut, OJK tidak pernah berhenti mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam ke dalam pembiayaan pinjol ilegal sekaligus terus memberantas pinjol ilegal.

“Mengapa pinjol terus muncul karena masih ada demand masyarakat terkait pendanaan, tapi yang membuat makin menjamur karena banyak masyarakat belum punya tingkat literasi digital keuangan, hingga belum paham mana yang legal dan mana ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi atau biasa disapa Kiki.

Sampai saat ini, OJK sudah menyelenggarakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang diikuti oleh 650.791 orang. Kegiatan edukasi tersebut dilakukan secara inklusif bekerja sama dengan berbagai pihak.

Diketahui bahwa sepanjang bulan Desember 2023 yang bertepatan dengan momen Nataru, OJK menerima sekitar 3000 pengaduan masyarakat terkait tawaran pinjol dan investasi ilegal. Modus terbanyak yang ditemui adalah salah transfer, di mana seseorang mendapat kiriman uang lalu diminta untuk mengembalikannya berikut bunga yang besar.

Ditambahkan Kiki, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus bergerak untuk menangani pinjol dan investasi ilegal.

Penelusuran Farah.id menunjukkan bahwa Satgas PASTI sepanjang tahun 2023 sudah berhasil menutup 2.288 entitas keuangan ilegal dengan perincian 2.248 pinjol ilegal dan 40 investasi ilegal.




Timnas Indonesia Raih Kemenangan 2-0 atas Arab Saudi

Sebelumnya

Pengguna Domain .id Tembus 1 Juta, Semakin Terdepan di Asia Tenggara

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News