DATA pemantau kualitas udara IQAir pada Senin (22/1) pagi menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Udara Jakarta menempati kategori sedang yaitu berada di urutan ke-61 dengan angka 53. Udara Jakarta pada pukul 06.30 pagi tercatat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 13 mikrogram per meter kubik.
Kategori sedang didefinisikan sebagai kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia atau hewan, namun berpengaruh terhadap tumbuhan yang sensitif juga nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Setingkat di atas sedang, ada kategori baik yaitu tingkat kualitas udara yang tidak berefek pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan, bangunan, maupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Membaiknya kualitas udara di kota Jakarta menjadikan Jakarta menempati posisi 70 besar sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Penelusuran Farah.id menunjukkan bahwa Jakarta memiliki Satuan Tugas Pengenalian Pencemaran Udara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Santoso.
Penanganan kualitas udara juga dipantau sembilan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) untuk mempercepat penanganan polusi udara di tahun ini.
KOMENTAR ANDA