PEREMPUAN merupakan kelompok yang memiliki peranan besar dalam pemilu 2024. Sebanyak 10,58 Juta Perempuan akan menjadi pemilih aktif pada pemilu 2024.
Peran Perempuan dalam pemilu tentu bukan hanya sebagai pemilih saja tetapi bagaimana bisa berkiprah baik sebagai penyelenggara pemilu ataupun peserta pemilu.
Sejumlah regulasi sudah mendukung kiprah Perempuan dalam pemilu baik sebagai penyelenggara maupun sebagai peserta pemilu yang artinya tinggal dukungan sejumlah pihak untuk mengimplementasikannya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memaparkan 3 (tiga) alasan di balik urgensi perempuan memilih perempuan.
Pertama, meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen
Dikutip dari Dignity Indonesia, UU No.2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur bahwa partai politik harus menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun kepengurusan di tingkat pusat dan di tingkat daerah. Namun data menunjukkan bahwa capaian keterwakilan 30 persen prempuan di parlemen baik di tingkat pusat, provinsi maupun tingkat kabupaten/kota masih belum terpenuhi.
Masih belum terpenuhinya keterwakilan perempuan baik sebagai peserta maupun sebagai penyelenggara pemilu, tentu saja menjadi tanggung jawab bersama. Peningkatan partisipasi perempuan harus dimulai dengan pentingnya keterbukaan akan paradigma kesetaraan gender.
Kedua, meningkatkan keterpilihan perempuan
Dalam meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia politik, partai politik memiliki andil dan peranan yang besar. Partai politik dapat menjadi sarana rekruitmen politik yang berfungsi mencari dan mengajak perempuan yang memiliki potensi untuk turut aktif menyampaikan aspirasinya dan merumuskan kebijakan yang berpihak kepada perempuan.
Selain itu partisipasi perempuan dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang lebih inklusif dan mewakili seluruh lapisan masyarakat. Tak hanya itu, kebijakan serta program yang dihasilkan pun akan lebih komprehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Ketiga, meningkatkan kesadaran publik
Partisipasi perempuan dalam proses pemilihan sama pentingnya, hasil pemilihan akan memberikan beragam perspektif dan kepentingan yang berbeda, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi serta pengambilan keputusan politik guna terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan gender.
Masyarakat harus disadarkan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dalam partisipasi politik. Jangan sampai dunia politik menjadi ruang yang tidak ramah perempuan dan dipenuhi diskriminasi gender.
KOMENTAR ANDA