PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana akan memperluas Kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ) untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
LEZ adalah kawasan yang memiliki akses terbatas. Kawasan ini hanya bisa diakses oleh pejalan kaki, pesepeda, transportasi umum, dan kendaraan dengan stiker khusus rendah emisi. Tujuan LEZ adalah membantu kualitas udara di ibu kota yang belakangan ini menjadi perhatian karena meningkatnya polusi udara yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani mengungkapkan, kebijakan ini sudah diterapkan di sejumlah kota dunia seperti di Singapura, London, dan Meksiko. Ia juga berharap agar semua pihak termasuk masyarakat Jakarta bisa saling bersinergi untuk memaksimalkan program ini.
Zita mengungkapkan bahwa ia optimis akan adanya perubahan yang signifikan dalam perbaikan kualitas lingkungan di Jakarta.
“Alhamdulillah, ini sebuah inisiatif yang bagus banget. Saat ini kita sudah punya kawasan rendah emisi. Kalau kita perbanyak lagi ke depannya, insya Allah tingkat polusi Jakarta akan semakin berkurang,” ungkap Zita dalam keterangan tertulis yang diterima Farah.id.
Upaya untuk menangani pengurangan polusi udara itu sudah tercatat sebelumnya dalam Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Selain menambah LEZ, nantinya akan ada sembilan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang dibuat Pemprov DKI Jakarta.
“Kota Hijau atau Green City itu kan ada banyak program pendukung yang harus dipenuhi, termasuk green open space dan green planning and design. Nah ini yang sudah kita lakukan. Pelan tapi pasti, kita selangkah menuju Jakarta Green City. Setelahnya kita akan evaluasi secara bertahap, lalu kita akan progres ke program-program lain,” ungkapnya.
Untuk saat ini, Jakarta baru memiliki dua LEZ yaitu Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, dan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
KOMENTAR ANDA