WAKIL Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan masyarakat untuk memahami aturan yang tidak memperbolehkan mengajak anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024. Diketahui bahwa anak-anak tidak diperbolehkan ikut dalam kegiatan politik apa pun, termasuk aktivitas kampanye.
Dari data yang dihimpun Farah.id, aturan tersebut mengacu pada Pasal 280 Ayat (2) Huruf K UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam keigatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak mempunyai hak pilih.
Demikian pula UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.
Dengan massa yang membludak, sangat berisiko membawa anak-anak. Orang tua tentu tak ingin membahayakan keselamatan anak demi kampanye apalagi anak masih belulm memahami politik.
“Sebaiknya anak-anak tidak diajak dalam kegiatan kampanye dan politik lain,” ujar Wapres di Jakarta pada Kamis (25/1).
Hal senada sebelumnya juga telah disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI diketahui menerima pengaduan dari masyarakat tentang keterlibatan anak dalam masa kampanye.
Beberapa di antaranya adalah aduan tentang anak yang dimanfaatkan sebagai juru bicara calon yang maju di Pemilu, termasuk memberikan uang kepada anak-anak untuk berkampanye. Bahkan ada konten di media sosial di mana anak-anak diberi ‘panggung’ untuk menyampaikan pendapat mereka tentang calon yang maju dalam Pemilu.
Selain itu, ada pula kampanye “salah sasaran” yang justru menargetkan anak-anak dengan memberikan hadiah berupa benda yang tidak berkaitan dengan kampanye.
KPAI mengimbau agar partisipasi anak di ruang publik harus tetap mengacu pada nilai -nilai etis. Anak diperkenankan untuk bebas berbicara tapi tetap dengan konteks yang sesuai dengan usia dan tumbuh kembangnya. Di sinilah peran orang tua dan dalam hal ini—parpol dan para calon di Pemilu 2024—untuk menghormati dan melindungi partisipasi anak di ruang publik.
KOMENTAR ANDA