KEMENTERIAN Agama RI menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam 26 bahasa daerah dengan tujuan mendekatkan Al-Qur’an dengan masyarakat Indonesia. Di antara bahasa daerah yang digunakan adalah Bahasa Gayo, Batak, Melayu, Banyumasan, Bali, Ambon, dan Dayak.
Lantas seperti apa proses penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah? Berikut data yang berhasil dirangkum Farah.id.
- Identifikasi dan penjajakan yang dilakukan di berbagai daerah dalam bentuk FGD yang melibatkan pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat. Tujuannya adalah untuk menentukan bahasa mana yang paling sesuai.
- Pembahasan dan rekomendasi bahasa yang akan digunakan. Para pimpinan terkait membahas usulan bahasa daerah dalam bentuk scoring dan merekomendasikan bahasa apa saja yang disasar.
- Penetapan dan penandatanganan MoU serta perjanjian kerja sama dengan pihak daerah yang digunakan bahasa daerahnya dalam penerjemahan Al-Qur’an. Disiapkan pula petunjuk teknis penerjemahan mulai dari teknis penulisan, gaya penulisan, dan kesepakatan lain yang melibatkan tim penerjemah.
- Tim penerjemah melaksanakan penerjemahan Al-Qur’an versi terbaru Kementerian Agama RI ke dalam bahasa daerah yang telah ditentukan kemudian divalidasi. Kolaborasi antara tim penerjemah dan tim validasi sangat penting untuk memastikan akurasi terjemahan.
- Mastering Al-Qur’an, di mana tim ahli mendesain layout Al-Qur’an terjemahan bahasa daerah untuk dijadikan master. Selain itu, dilakukan juga proses tashih di Lajnah Pentashihan Mushaf Qur’an (LPMQ) Balitbang Diklat Kementerian Agama.
- Uji publik, di mana sejumlah anggota Masyarakat diminta untuk menguji penerjemahan Al-Qur’an dalam bahasa daerah tersebut dan memberikan masukan.
- Setelah memastikan tidak ada revisi lagi, Al-Qur’an dengan terjemahan bahasa daerah tersebut masuk tahap digitalisasi untuk bisa diakses melalui Microsoft Word, Android OS, iOS, maupun e-pub radio. Dengan demikian bisa diunduh lewat Play Store dan App Store.
- Hasil digitalisasi dievaluasi dan dilaporkan, hingga akhirnya dipublikasikan secara luas ke umat Islam.
Menjadi salah satu karya unggulan Balitbang Diklat Kementerian Agama RI, semoga tujuan diterbitkannya Al-Qur’an dengan terjemahan bahasa daerah ini semakin meningkatkan rasa cinta dan kedekatan muslim di Tanah Air untuk membaca dan mengkaji ayat-ayat Allah Swt.
KOMENTAR ANDA