Ilustrasi pasangan menikah di Arab Saudi/Hidayatullah
Ilustrasi pasangan menikah di Arab Saudi/Hidayatullah
KOMENTAR

KABAR gembira dari pemerintah Arab Saudi. Teruntuk jemaah haji dan umroh, pemerintah setempat mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua masjid suci, yaitu Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Seperti halnya di Indonesia, melangsungkan akad nikah di masjid sebenarnya merupakan hal yang diperbolehkan. Masyarakat Kota Madinah pun sudah sering melaksanakannya di Masjid Nabawi, jauh sebelum kementerian mengumumkan izin ini. Bahkan, Nabi Muhammad Saw pernah menikahkan pasangan di masjid.

Pejabat otoritas layanan pernikahan Saudi Musaed Al Jabri mengatakan, akad nikah di masjid memang diperbolehkan dalam Islam. Itulah mengapa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kemudian mengambil inisiatif pemberian izin ini. Tujuannya untuk memperkaya pengalaman para jemaah maupun peziarah. Dan diharapkan pula prosesi akad nikah terorganisasi dengan baik, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancer dan aman.

Mengingat bahwa masjid adalah tempat suci sekaligus fasilitas umum bagi umat untuk beribadah, maka ada beberapa hal yang wajib menjadi perhatian. Mengutip surat kabar setempat, Al Watan, berikut ini yang perlu diperhatikan oleh kedua mempelai beserta keluarga:

  1. Meminta izin kepada petugas masjid.
  2. Tetap menjaga kesucian Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
  3. Dilarang bersuara keras sehingga tidak mengganggu kekhusyukan jemaah lain yang sedang beribadah.
  4. Tidak membawa makanan atau minuman yang terlalu banyak agar tidak mengotori masjid (tamu undangan cukup disuguhi kurma dan air zam-zam).
  5. Menyediakan wali nikah, dua orang saksi dari pihak laki-laki dan perempuan.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melangsungkan pernikahan di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, berikut persyaratan yang perlu disiapkan:

  • Pengurusan surat N1, N II, N IV, dan N V di kelurahan setempat.
  • Surat pengantar dari KUA setempat yang menerangkan bahwa kedua mempelai akan menikah di Masjdil Haram (Arab Saudi).
  • Pass photo 2x3 sebanyak 6 lembar, 3x4 (6 lembar) untuk masing-masing mempelai.
  • Mengeluarkan biaya pernikahan (sudah termasuk buku nikah RI).
  • Dokumen diserahkan paling lambat 1,5 bulan sebelum keberangkatan.
  • Calon mempelai wajib membuat surat pernyataan menikah di Masjidil Haram yang ditandatangani kedua orang tua calon mempelai perempuan yang ditujukan kepada KJRI, dikirim selambat-lambatnya 1 bulan sebelum keberangkatan.
  • Keterangan status pernikahan wajib dilampirkan.

Demikian persyaratan yang perlu dilengkapi untuk menikah di Masjidil Haram, Arab Saudi.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News