Ilustrasi anak dan media sosial/Freepik
Ilustrasi anak dan media sosial/Freepik
KOMENTAR

MEDIA sosial memainkan peranan penting di era teknologi seperti sekarang. Penggunaannya bahkan telah menyasar pada anak-anak usia dini. Entah karena FOMO, orang tua seolah menjadi bangga ketika anak telah memiliki akun media sosial sendiri.

Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, pembatasan media sosial justru tengah ramai dilakukan. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa media sosial tidak layak untuk anak-anak, sangat meresahkan, bahkan memberikan efek negatif bagi perkembangan mental, sosial, dan kesejahteraan anak-anak.

Mengutip dari Reuters, DPRD Florida, AS, sudah mengesahkan undang-undang yang bertujuan melidungi anak-anak dari dampak buruk media sosial. Salah satu bentuk perlindungannya adalah membatasi usia minimal untuk mengakses media sosial, yaitu 17 tahun. Hampir seluruh partisipan DPRD Florida menyetujuinya.

Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban platform media menutup akun pengguna yang berusia di bawah 17 tahun. Kemudian, menerapkan sistem verifikasi pihak keluarga untuk menyaring konten yang tidak sesuai dengan usia.

Selanjutnya, undang-undang ini meminta perusahaan media sosial untuk menghapus secara permanen informasi pribadi yang dikumpulkan dari akun yang dinonaktifkan dan memberikan hak kepada orang tua untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelanggaran privasi.

Walau begitu, dalam peraturan ini tetap ada pengecualian akses untuk situs dan aplikasi yang berfungsi sebagai email, pesan, layanan streaming, berita, market place, game, serta web akademis.

Sebelum Florida, Utah menjadi negara bagian AS pertama yang mengadopsi undang-undang untuk mengatur akses anak-anak ke media sosial pada Maret 2023. Kemudian diikuti oleh Arkansas, Louisiana, Ohio, dan Texas.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News