Ilustrasi pekerja/Freepik
Ilustrasi pekerja/Freepik
KOMENTAR

TANGGAL 14 Februari 2024 merupakan tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur karena bertepatan dengan pemilu serentak. Namun, ada beberapa perusahaan yang memiliki kebijakan tidak meliburkan karyawannya.

Jika kamu termasuk dalam karyawan yang harus masuk kerja pada 14 Februari, kamu berhak mendapatkan upah lembur.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada saat pemilu.

Dari data yang dihimpun Farah.id, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terkait karyawan yang harus bekerja di hari pemungutan suara berdasarkan SE Nomor 1 Tahun 2024.

Pertama, hari libur nasional tersebut sudah ditetapkan melalui peraturan perundangan-undangan yang mana pekerja/buruh berhak mendapatkan hari libur.

Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan untuk para pekerja/buruh  untuk melaksanakan pemilihan umum. Apabila harus bekerja, pengusaha harus mengatur waktu agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilih mereka pada pemilu.

Ketiga, saat pekerja/buruh tetap bekerja di hari pemilu mereka berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima.

Lalu, berapa besaran uang lembur yang didapat?

Simak simulasi cara penghitungan upah lembur apabila bekerja pada hari pemilu dengan asumsi gaji bulanan Rp5.000.000, seperti dibagikan akun X resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Menghitung upah lembur per jam dengan cara menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173. Rp5.000.000/173 = Rp28.901,734
  • Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (misalnya 7 jam lembur). 7x2x Rp28.901,734 = Rp404.624,276

Dengan demikian, pekerja/buruh yang masuk pada hari pemilu dengan jam kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur 7 jam tersebut akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp404.624,276.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News