TIDAK ada seorang perempuan pun yang ingin dipoligami. Meski Islam memperbolehkannya, namun ada sejumlah aturan tegas yang perlu diikuti. Sayangnya, aturan-aturan tersebut banyak yang dilanggar, sehingga membuat poligami menjadi hal yang sah-sah saja dilakukan.
Sudah lama perempuan-perempuan Muslim di India memperjuangkan adanya sebuah undang-undang yang mengatur tentang anti-poligami. Perjuangan itu membawa hasil menggembirakan, Mahkamah Agung akhirnya menyetujui dikeluarkannya UU Anti-Poligami. Uniform Civil Code ini mulai diterapkan di negara bagian Uttarakhand, India.
“Sebuah survei pada 2013 menemukan bahwa 91,7% wanita Muslim di seluruh negeri mengatakan bahwa pria Muslim tidak boleh berpoligami. Dan sekarang izin bagi laki-laki Islam untuk memiliki dua istri atau lebih pada saat yang sama, telah berakhir,” tegas Shayara Bano, seorang perempuan Muslim yang suaminya memilih untuk memiliki dua istri dan telah menceraikannya lewat talak yang diucapkan sebanyak tiga kali, seperti dikutip dari Reuters, Senin (12/2/2024).
Namun, bagi para aktivis undang-undang tersebut telah membuat jurang terjal di antara para perempuan Muslim. Bano, salah satu aktivis mengatakan, ketentuan baru ini sudah sangat terlambat. Sebab, sudah ada hukum syarian yang mengatur tentang pernikahan, perceraian, warisan, adopsi dan suksesi.
“Larangan poligami tidak masuk akal, karena data menunjukkan sangat sedikit pria Muslim di India yang memiliki lebih dari satu istri,” ujar pejabat dewan S.Q.R Ilyas yang menambahkan bahwa pemerintah tidak berhak mempertanyakan hukum syariah.
“Islam memiliki ketentuan yang cukup untuk memberikan kehidupan yang bermartabat. Kami tidak memerlukan (kode etik) tetapi yang kami butuhkan adalah keadilan yang cepat bagi perempuan yang memperjuangkan hak asasi manusia, martabat mereka,” tegas Sadaf Jafar, warga Muslim di Uttarakhand.
Laporan Pew Research Center pada 2019 menunjukkan bahwa ada sekitar 2% populasi global yang hidup di dalam rumah tangga yang mempraktikkan poligami.
Praktik poligami dilarang di banyak tempat di dunia, termasuk di negara-negara mayoritas Muslim seperti Turki dan Tunisia. Di negara-negara yang masih mengizinkan poligami pun pelaksanaannya benar-benar diatur.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut poligami sebagai bentuk “diskriminasi terhadap perempuan yang tidak bisa diterima” dan menyerukan agar praktiknya dihapuskan.
KOMENTAR ANDA