Katalin Novak resmi mengundurkan diri sebagai Presiden Hongaria/ANSA
Katalin Novak resmi mengundurkan diri sebagai Presiden Hongaria/ANSA
KOMENTAR

PRESIDEN perempuan pertama Hongaria Katalin Novak, baru saja mengumumkan pengunduran dirinya pada Sabtu (10/2/2024). Ia mengundurkan diri sebagai presiden usai mendapat kritikan keras dari publik atas keputusannya mengampuni seorang pria yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Pengampunan itu diberikan Katalin kepada mantan wakil direktur sebuah panti asuhan Bernama Endre K, pada April 2023. Kala itu, dirinya yakin teridana tidak akan mengeksploitasi kerentanan anak-anak yang dia awasi. Sayangnya, Keputusan itu justru memicu keraguan terhadap nol toleransi yang berlaku bagi pedofilia.

Katalin mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun X. Dalam unggahannya ia menyebut, Hungaria adalah negara yang indah dengan masyarakat yang luar biasa.

“Hari ini, saya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Presiden Hungaria. Terima kasih atas segalanya kepada semua sahabatku di empat penjuru dunia. Saya senang, bahwa dalam beberapa tahun terakhir dapat berupaya meningkatkan kesadaran akan hal ini di dunia,” tulis Katalin dalam akun resminya, Sabtu (10/2/2024).

Tak lama setelah pengunduran dirinya, Menteri Kehakiman Hongaria Judit Varga mengikuti jejaknya.

Sementara itu, Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban lewat akun Facebook-nya, Kamis (8/2/2024) mengatakan, dirinya telah mengajukan amandemen konstitusi atas nama pemerintah untuk mencegah pengampunan bagi pelaku kejahatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

“Tidak ada pengampunan bagi pelaku pedofilia,” tegas Orban.

Bagaimana dengan Indonesia? Sejauh ini, jerat hukum pada pelaku kekerasan seksual, terutama anak-anak, begitu tumpul. Tidak jarang pula korban justru diputuskan menjadi tersangka.

Seperti yang terjadi pada RH, warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kisahnya sempat viral, usai hakim memutuskan tidak bersalah pada tersangka kasus pelecehan terhadap putrinya. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas, padahal jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 milyar.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapati kasus kekerasan seksual terhadap anak paling dominan terjadi pada 2023. Hingga 31 Desember tahun lalu, tercatat ada 3.000 kasus kekerasan anak yang terjadi.

“Anak-anak tertimpa kekerasan seksual, psikis. Ini yang dilaporkan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, mengutip dari Pro3 RRI, Selasa (2/1/2024) lalu.

Data tersebut, menurut Jasra, berdasarkan laporan di media sosial dan nomor telepon KPAI. Dari kasus itu, banyak anak ditelantarkan orang tua atau pengasuhnya.

Secara tegas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 menyebutkan, sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana pedofilia anak yaitu 3 hingga 10 tahun penjara.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News