PARTAI politik dan pasangan capres-cawapres memang punya tim yang siap mengawal proses pemungutan suara hingga penghitungan suara. Masing-masing tim telah menurunkan anggota untuk bersiaga di setiap TPS.
Namun demikian, masyarakat juga punya peran penting untuk menghadirkan Pemilu yang jujur.
Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dan tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada 14 Februari 2024.
Bawaslu juga menyatakan tidak ada batasan untuk siapa pun melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Di sinilah masyarakat dapat menjalankan peran sebagai pengawas partisipatif Pemilu.
Bagaimana cara melaporkan pelanggaran Pemilu? Berikut ini sejumlah tips yang diberikan Bawaslu.
Melapor langsung
- Pelapor bisa datang langsung ke kantor Bawaslu pusat/provinsi/kabupaten/kota atau Panwaslu di kecamatan atau di luar negeri tempat terjadinya dugaan kecurangan. Laporan harus disampaikan paling lambat 7 hari setelah terjadinya dugaan kecurangan. Pos aduan tentang kecurangan Pemilu dibuka pada pukul 08.00-11.00 (Senin Kamis) dan 08.00-16.30 (Jumat).
- Pelapor dapat diwakili orang yang ditunjuk dengan membawa surat kuasa khusus.
Melapor secara daring
- Pelapor dapat memberikan aduan dugaan pelanggaran Pemilu melalui nomor WhatsApp Bawaslu: 08119810123.
- Pelapor juga bisa mengadukan dugaan pelanggaran Pemilu melalui laman resmi pemerintah: www.sigaplapor.bawaslu.go.id, www.layanan.kominfo.go.id, atau www.lapor.go.id.
- Pelapor dapat mengirim e-mail pengaduan ke alamat: ayolapor@bawaslu.go.id, aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Yuk, jadi warga negara yang aktif untuk mengubah Indonesia menjadi lebih bermartabat melalui Pemilu yang jujur dan adil.
KOMENTAR ANDA