Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, usai menyampaikan sambutan di puncak Peringatan HPN 2024 di Ancol, Jakarta/Sekretariat Kabinet
Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, usai menyampaikan sambutan di puncak Peringatan HPN 2024 di Ancol, Jakarta/Sekretariat Kabinet
KOMENTAR

PRESIDEN Joko Widodo Selasa (20/2/2024) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini untuk kemudian disebut sebagai Perpres Publisher Rights.

Menurut Presiden, penetapan Perpres Publisher Rights ini melalui proses yang sangat lama. Melewati perdebatan yang panjang, perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan berbagai pihak, hingga akhirnya ditandatangani. Hal ini disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark Ancol, Jakarta.

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air. Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan desakan Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media, akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” kata Jokowi.

Ada banyak harapan dari diterbitkannya Perpres Publisher Rights ini. Salah satunya, Presiden ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negative. Juga, memastikan keberlanjutan industri media nasional. Pemerintah juga menginginkan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital dan memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama tersebut.

Selanjutnya, Presiden menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Hanya mengatur hubungan bisnis keduanya untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respon dari platform digital dan masyarakat pengguna layanan tersebut,” ujar Beliau.

Sejauh ini, pemerintah tidak tutup mata dan terus mencari solusi serta kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Seperti, misalnya, menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers nasional.

Kemudian, untuk para pembuat konten (content creator) di Indonesia, dipersilahkan untuk melajutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan.

“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keselutuhan. Perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini. Jadi, silahkan lanjut terus, karena memang tidak ada masalah,” demikian Presiden Joko Widodo.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News