Ilustrasi perundungan di sekolah/VOI
Ilustrasi perundungan di sekolah/VOI
KOMENTAR

KASUS bullying sedang menjadi perbincangan hangat setelah seorang anak selebriti Tanah Air menjadi salah satu pelaku. Bullying sendiri merupakan Tindakan yang menyakiti atau mengintimidasi orang lain secara berulang-ulang. Ini bisa terjadi dalam bentuk fisik, kata-kata atau perilaku lainnya, dan sering kali dilakukan oleh orang yang lebih kuat terhadap yang lemah.

Rini Handayani, Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan, bullying adalah salah satu bentuk kekerasan. Biasanya, bullying ini adalah aktivitas agresif yang dilakukan oleh seseorang, perorangan atau kelompok. Terjadi karena adanya ketimpangan kekuasaan atau relasi dan terjadi secara berulang-ulang.

“Kasus kekerasan terhadap anak ini bentuknya ada bermacam-macam. Yang paling sering terjadi adalah perundungan secara fisik, yang kedua adalah perundungan secara verbal atau dengan kata-kata, nonverbal, seksual, atau cyberbullying,” jelas Rini, mengutip dari akun Instagram @kemenpppa.

Berdasarkan data, kejadian perundungan ini banyak dilakukan di sekolah-sekolah oleh para senior ke junior. Dan berdasarkan hasil survey pula, pelaku perundungan biasanya dulu pernah menjadi korban, baik secara fisik, verbal, nonverbal, hingga cyberbullying. Kesemuanya membawa pengaruh besar dalam kehidupan anak saat ini.

Dalam hal ini, pelaku bullying bisa saja mendapat sanksi hukuman, terutama jika dilihat dari dampak perundungan itu sendiri.

“Kita tahu ada sistem perundang-udangan peradilan anak, ada undang-undang perlindungan anak, sehingga pelaku bisa saja mendapat hukuman pidana penjara. Tapi, bagi mereka tidak berlaku hukuman mati, hukuman seumur hidup, namun dilihat dari kategori ancaman pidananya,” kata dia.

Pemberian hukuman selama 7 tahun penjara masih dianggap wajar, apalagi jika dilihat dari dampak perundungannya. Apabila pelaku menyebabkan korban perundungan meninggal dunia atau kecacatan, semua bisa diproses.

Tapi yang harus disamakan terlebih dulu adalah persepsi bahwa pelaku perundungan itu adalah korban dari bullying juga. Atau, sebelumnya pelaku mendapatkan cara pendidikan dan pengasuhan dengan kekerasan.

“Jika bullying terjadi pada anak-anak kita, jangan takut! Ajarkan anak untuk menyampaikannya kepada orang-orang dewasa di sekitar. Jangan menutup diri! Apalagi sekarang banyak kanal untuk menyampaikan apa yang terjadi,” pesan Rini.

Jangan ragu untuk segera melaporkannya ke SAPA 129. Bersama-sama, kita ciptakan lingkungan yang aman agar anak terlindungi, Indonesia maju.




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News