KEMENTERIAN Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) tengah mempercepat transformasi digital pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital untuk pelayanan publik.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo terkait percepatan pemberlakuan IKD atau KTP digital.
Dalam keterangan yang diperoleh Farah.id, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Dukcapil merupakan satu-satunya unsur pelaksana Kemendagri yang mempunyai data kependudukan terlengkap dibandingkan instansi mana pun di Indonesia.
Data Dukcapil itulah yang digunakan berbagai instansi pemerintah untuk menjalankan program. Contohnya yaitu data Pemilu, data bansos pengentasan kemiskinan, data wajib pajak, hingga data perbankan.
“KTP digital menjadi basis utama yang dipakai masyarakat untuk mengakses semua layanan publik di Indonesia. Kita targetkan mulai berjalan Juni 2024,” ujar Mendagri.
Untuk tahap pertama, IKD harus bisa digunakan dalam 9 (sembilan) layanan SPBE Prioritas yang meliputi administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, bansos, transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian terintegrasi.
Dengan demikian, Indonesia akan memasuki era baru pelayanan publik terintegrasi alias Single Sign On (SSO) yang efektif, efisien, dan berbasis kebutuhan masyarakat dalam satu portal nasional terintegrasi.
Karena itulah Mendagri menegaskan urgensi penguatan infrastruktur teknologi informasi guna memastikan keamanan IKD sesuai praktik terbaik internasional.
KOMENTAR ANDA