SULIT mencari tandingan untuk pria setangguh dirinya, tatkala istrinya mengalami gangguan jiwa, dia pun ikhlas melepas karir gemilang di perusahaan telekomunikasi dan memilih freelance saja. Keuangan yang terbatas membuat lelaki tersebut menyingsingkan lengan bajunya mengurusi anak-anak yang masih kecil-kecil, termasuk segala urusan rumah tangga.
Subhanallah, lelaki yang tak mau mengeluh itu berhasil menjaga salat berjemaah di masjid. Hanya saja dia masih was-was. Jika anak ditinggal di rumah, dia khawatir sebab beberapa kali istri kalau lagi kambuh membuat anak-anak dalam bahaya. Sementara jika anak-anak dibawa ke masjid sering dilihat dengan pandangan yang kurang nyaman oleh jemaah lainnya.
Sebenarnya, banyak alasan yang membuat orang tua mengajak serta anak-anak mereka ke masjid, mulai dari bertujuan mendidik dalam ibadah, menjaga keamanan, dan lain-lain. Sedangkan di sisi lain, bagaimana pun juga jemaah masjid membutuhkan kenyamanan dalam menunaikan ibadah. Sehingga wajarlah muncul pertanyaan hukum membawa anak ke masjid.
Kehadiran anak-anak dalam kegiatan keagamaan, terutama di masjid, sering kali menjadi topik perdebatan yang menarik. Pertanyaan tentang pilihan membawa anak-anak ke masjid, serta dampaknya terhadap kenyamanan ibadah jamaah, merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan.
Namun, ketika anak-anak belum mencapai usia tujuh tahun, situasinya menjadi lebih sensitif. Ada pertimbangan etika dan praktis yang harus diperhitungkan. Membawa anak-anak yang belum cukup umur ke masjid dapat mengganggu konsentrasi jemaah dan bisa juga mengganggu suasana ibadah yang khidmat. Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa kehadiran anak-anak kecil dapat merusak kesucian tempat ibadah.
Yusuf bin Muhammad bin Ibrahim al-Atiq dalam buku Fikih Anak Muslim (2004: 41) menjelaskan:
Sebenarnya, ada sedikit penjelasan rinci mengenai hukum membawa anak-anak ke masjid. Apabila anak-anak tersebut telah berusia tujuh tahun, maka sangat dianjurkan bagi para ibu atau orang tua untuk membawa mereka ke masjid guna melatih dan membiasakan mereka mengerjakan salat.
Dan apabila anak-anak tersebut belum berusia tujuh tahun, maka sebaiknya mereka tidak diajak ke masjid karena dikhawatirkan akan mengganggu jemaah masjid dan merusak kesucian masjid. Tetapi, diperbolehkan bagi para ibu untuk membawa anak-anak mereka ke masjid, manakala mereka khawatir jika membiarkan mereka berada di rumah sendirian.
Biasanya kaum ibu yang sering membawa anak ke masjid, meski dalam beberapa kasus para ayah juga melakukan hal yang sama. Karena orang tua pun tidak bisa khusyuk shalatnya apabila pikiran mereka justru mengkhawatirkan keselamatan anak-anak di rumah. Sementara itu kehadiran anak di masjid juga potensial mengganggu ibadah jemaah lainnya.
Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam buku Kitab Shalat Empat Mazhab (2010: 187) menguraikan beberapa pendapat mazhab fikih Islam:
Syafi'iah: Boleh membawa anak kecil yang belum mumayiz dan orang gila ke dalam masjid jika dapat menjamin amannya masjid dari najis tidak berbahaya bagi orang yang ada di dalamnya, dan tidak mungkin membuka aurat orang Iain.
Anak kecil yang sudah mumayiz boleh dibawa ke masjid jika ia tidak menjadikan masjid sebagai tempat bermain. Jika akan menjadikannya sebagai tempat bermain, hukumnya haram.
Malikiah: Boleh membawa anak kecil ke dalam masjid jika anak tersebut tidak akan bermain atau pasti berhenti bermain jika dilarang. Jika tidak, haram membawanya ke dalam masjid. Haram juga membawa orang gila ke dalam masjid jika ia dapat menajiskan masjid.
Para ulama fikih telah membahas tentang membawa anak ke masjid, begini kira-kira kesimpulannya:
Pertama, pada dasarnya anak-anak boleh dibawa ke masjid, jadi cobalah menerima dengan baik kehadiran bocah-bocah di tempat ibadah.
Kedua, syaratnya anak-anak itu tidak menyebabkan tercemarnya kesucian tempat ibadah oleh najis. Sehingga orang tua bisa memberikan pengaman bagi anak-anak agar kotoran mereka tidak berceceran.
Ketiga, anak-anak juga dipandang mampu menjaga tidak membuka aurat orang Iain. Ayah bunda dapat menjamin bahwa putra-putri mereka untuk tidak mengganggu jemaah lain, terutama tidak akan menyingkap aurat.
Keempat, anak-anak tidak bermain-main di dalam masjid. Orang tua hendaknya memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak bermain di rumah ibadah dan tidak memberikan kesempatan untuk itu.
Setiap orang tua perlu menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah mereka dan tanggung jawab terhadap anak-anak. Diperbolehkannya membawa anak-anak ke masjid, terutama jika orang tua khawatir meninggalkan mereka di rumah sendirian, menunjukkan fleksibilitas dalam hukum Islam yang memperhatikan kebutuhan dan kondisi individu.
Namun demikian, orang tua juga harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anak-anak mereka tidak mengganggu kegiatan ibadah orang lain.
Ini bisa dilakukan dengan memberikan pengawasan yang ketat dan mengajarkan etika perilaku yang sesuai dalam lingkungan masjid. Sebagai alternatif, dan kalau memang tersedia, orang tua juga bisa memanfaatkan fasilitas penitipan anak yang disediakan oleh beberapa masjid.
Dengan demikian, hukum membawa anak kecil ke masjid bukanlah masalah hitam-putih, tetapi lebih merupakan keseimbangan antara kebutuhan individu dan kepentingan umum. Sehingga diharapkan kita semua dapat menciptakan lingkungan ibadah yang nyaman, memperkuat ikatan keluarga, dan menjaga kekhidmatan dalam ibadah bersama-sama.
KOMENTAR ANDA