MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran terkait ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H yang berisi imbauan agar Muslim di Tanah Air menyikapi potensi perbedaan awal bulan puasa dengan toleransi.
Edaran tersebut ditandatangani Menag Yaqut pada 26 Februari dan ditujukan untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus BKM, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus-pengelola masjid, juga panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Edaran Menag ini diharapkan juga diterima dan dipahami dengan baik oleh umat Islam di Tanah Air.
Saat ini Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1445 H pada 11 Maret 2024. Sejumlah tarekat di beberapa daerah juga akan memulai puasa pada 10 Maret mendatang.
Sementara itu, pemerintah baru akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada tanggal 10 Maret 2024. Sidang isbat akan menentukan awal puasa jatuh pada 11 atau 12 Maret.
“Umat Islam diimbau untuk menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 H,” ujar Menag Yaqut pada Rabu (6/3).
Berikut ini Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi:
1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
2. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
4. Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
8. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Marhaban Ya Ramadan.
KOMENTAR ANDA