UNDANG UNDANG Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengamanatkan 11 fungsi penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak.
Terkait hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendorong komitmen pemerintah untuk memperkuat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Kasus Kekerasan (UPTD PPA) dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
UPTD PPA diharapkan dapat menjalankan tata kelola baru one stop services sesuai amanat UU TPKS. Dan untuk itu diperlukan upaya penguatan UPTD PPA baik dari sisi kapasitas dan kapabilitas SDM, sarana dan prasarana yang baik, serta anggaran yang memadai. Saat ini diketahui bahwa UPTD PPA ada di 257 kabupaten/kota di 33 provinsi.
11 Fungsi Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai berikut.
- Menerima pelaporan atau penjangkauan korban;
- Menyampaikan informasi terkait hak korban;
- Memfasilitasi pemberian layanan;
- Memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologi;
- Memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial;
- Menyediakan layanan hukum;
- Mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
- Mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban dan keluarganya yang perlu dipenuhi segera;
- Memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas;
- Mengkoordinasikan pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya;
- Memantau pemenuhan hak korban oleh APH selama proses acara peradilan.
Tidak hanya berpedoman erat pada UU TPKS dan peraturan turunannya, Kementerian PPPA juga berkoordinasi dan menjalin kolaborasi dengan sejumlah instansi terkait.
“Kami bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pembentukan UPTD PPA di daerah. Selain itu, komitmen pemda mulai gubernur, bupati dan wali kota daerah setempat, juga berperan penting dalam mengawal pembentukan dan peningkatan fungsi UPTD PPA,” tegas Menteri Bintang dalam Rakor Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (6/3).
KOMENTAR ANDA