MENTERI Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sejumlah ketentuan tentang pemberian THR disebutkan dalam surat edaran ini, salah satunya tentang waktu pemberian THR bagi pekerja.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker, dalam keterangan pers (18/3).
“Sekali lagi saya pertegas bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” katanya lagi.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja, baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Untuk memastikan pembayaran THR tahun 2024 oleh perusahaan, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan tiga hal berikut ini.
Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, mengimbau perusahaan untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.
Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi via website https://poskothr.kemnaker.go.id
Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR serta pengaduan secara tatap muka maupun online.
Untuk pengaduan online, masyarakat dapat mengakses poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.
KOMENTAR ANDA