BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung berbagai pelayanan kesehatan termasuk pengobatan penyakit kronis.
Pada prinsipnya, tidak ada batasan penyakit tertentu selama sesuai dengan indikasi yang ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pasien.
Berikut ini contoh penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Kanker
- Stroke
- Gagal ginjal
- Hemofilia
- Thalasemia
- Leukimia
- Diabetes
- Epilepsi
- Sirosis hati
- Hipertiroid dan hipotiroid
- Gangguan kesehatan jiwa kronik
Pasien akan mendapatkan manfaat berupa konsultasi, pemeriksaan, dan tindakan medis dari dokter umum di FKTP (Fasillitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan dokter spesialis di FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut).
Tak hanya itu, pasien dengan penyakit kronis juga mendapatkan pelayanan rawat inap dan pemeriksaan penunjang mulai dari laboratorium, radiologi, dan lainnya. Termasuk pula obat-obatan penyakit kronis dan kontrol balik untuk monitoring kondisi pascapengobatan.
BPJS Kesehatan juga mempunyai Program Rujuk Balik (PRB) bagi pasien dengan diagnosis penyakit kronis yang dinilai sudah dalam kondisi stabil.
Penanganan penyakit kronis dapat dilakukan lebih cepat dengan dukungan aplikasi Mobil JKN dan P-Care yang memuat skrining riwayat kesehatan untuk melihat profil peserta BPJS dengan potensi penyakit kronis. Termasuk pula Program Pengelolaan Penyakit Kronis atau Prolanis.
BPJS Kesehatan menegaskan pengobatan penyakit kronis yang ditanggung pengobatannya harus sesuai dengan indikasi dokter dan pasien pun harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat.
KOMENTAR ANDA