Uang baru untuk THR Lebaran/VOI
Uang baru untuk THR Lebaran/VOI
KOMENTAR

SUDAH menjadi sebuah tradisi jika menjelang Lebaran warga beramai-ramai menukarkan uang kertas baru dengan pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 hingga Rp20.000. Uang baru tersebut biasanya dibagikan kepada sanak saudara sebagai apresiasi kepada yang berhasil menjalani puasa Ramadan sebulan penuh.

Penukaran uang kertas baru ini biasanya dilakukan di Bank Indonesia dalam jumlah yang dibatasi. Jika sebelumnya BI membatasi maksimal penukaran uang baru sebesar Rp3,8 juta, sekarang menjadi Rp4 juta per individu.

Tempat penukaran dapat dilakukan dengan pemesanan melalui situs BI. Atau, warga juga bisa menukarkannya di kas keliling terdekat dari tempat tinggal. Namun, disarankan untuk selalu mengecek jadwal penukaran uang tersebut agar tidak salah hari.

Adapun syarat untuk melakukan penukaran uang tersebut adalah sebagai berikut:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
  • Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
  1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi.
  2. Disusun searah dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
  3. Tidak menggunakan perekat, baik itu selotip, lakban, atau steples.

Bank Indonesia memberikan penggantian dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Dan sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran setelah tanggal yang tertera terlewati.

Untuk penukarannya, dapat dilakukan melalui akses laman https://pintar.bi.go.id. Selanjutnya, klik menu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling. Lalu, pilih provinsi penukaran uang, pilih lokasi kas keliling, masukkan jadwal penukaran uang sesuai kuota.

Masukkan data diri berupa NIK, nama, nomor HP, dan email. Masukkan pula nominal atau jumlah lembar/keping uang Rupiah sesuai aturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar, kemudian klik box konfirmasi bukan robot.

Selanjutnya klik pesan dan simpan bukti pemesanan. Terakhir, bawa bukti pemesanan dalam bentuk cetak maupun digital saat hendak melakukan penukaran uang.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News