Penandatanganan MoU Kemenag RI & UNICEF (27/3)/Kemenag
Penandatanganan MoU Kemenag RI & UNICEF (27/3)/Kemenag
KOMENTAR

KEMENTERIAN Agama RI dan UNICEF (United Nations Children’s Fund) mendatangani MoU (nota kesepahaman) untuk memperkuat perlindungan hak anak di Indonesia. Penandatangan MoU tersebut dilaksanakan dalam acara Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 di Masjid Istiqlal (27/3).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dan Kepala Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Maniza Zaman.

“Dengan MoU ini, kami bertekad memenuhi hak-hak anak di Indonesia,” ujar Kamaruddin Amin, seperti dilansir laman resmi Kementerian Agama.

Ada tiga aspek yang ditekankan dalam MoU tersebut yaitu advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak.

Kamaruddin mengungkapkan pentingnya meningkatkan kualitas hidup anak-anak, terutama dalam hal pendidikan, serta akses masjid yang ramah untuk anak. Ia juga menyebutkan banyak anak Indonesia yang menghadapi keterbatasan untuk mendapat pendidikan.

Karena itulah menurutnya, peran tokoh agama, penyuluh agama, dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hak anak. Kamaruddin menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memenuhi hak-hak anak melalui fungsi keagamaan.

Ketua Perwakilan UNICEF untuk Indonesia, Maniza Zaman, menekankan pentingnya MoU tersebut sebagai komitmen bersama untuk melindungi hak setiap anak, tanpa memandang latar belakang atau keyakinan.

"Ini merupakan langkah penting dalam kolaborasi UNICEF dengan Kementerian Agama untuk mempromosikan dan mengintegrasikan hak-hak anak di semua agama di Indonesia," tegas Maniza Zaman.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News