Ilustrasi laki-laki dan perempuan/Freepik
Ilustrasi laki-laki dan perempuan/Freepik
KOMENTAR

KEMENTERIAN Agama RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mewajibkan Bimbingan Perkawinan sebagai syarat calon pengantin untuk menikah.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Adapun pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) akan dimulai pada akhir Juli 2024.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut dalam waktu enam bulan. Sosialisasi melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA.

Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimbingan Perkawinan tidak akan bisa mencetak buku nikah. Aturan ini menjadi sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.

Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," pungkas Agus Suryo Suripto.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News