KASUS kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, Kembali terjadi. Seorang baby sitter (pengasuh anak) di Kota Malang, Jawa Timur, melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang balita berusia 3 tahun selama 1 jam. Akibatnya, balita itu menderita sejumlah lebam di hampir seluruh anggota tubuhnya.
Sejauh ini, kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Lewat Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, KemenPPPA mengaku terus melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut.
Diakui Nahar, saat ini KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Malang, beserta Polres Malang. KemenPPPA terus memantau proses penanganan yang sedang berjalan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.
“Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh terhadap anak di Malang. Kekerasan ini merupakan pelanggaran haka nak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara korban sudah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” kata Nahar, Senin (1/4/2024).
Nahar juga mengaku telah terhubung dengan keluarga korban dan berjanji memberikan pemulihan traumatis melalui pendampingan psikolog. Pendampingan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan keluarga dan tetap menghormati ruang serta privasi keluarga korban.
Dari pengakuan tersangka, penganiayaan dilakukan karena pelaku merasa jengkel terhadap korban anak yang menolak diobati lukanya. Saat ini, pelaku berinisial IPS itu telah ditahan di Polresta Malang Kota.
KOMENTAR ANDA