ZAKAT fitrah merupakan zakat diri yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim di bulan Ramadan dan selambat-lambatnya diberikan sebelum melaksanakan salat Idulfitri. Tujuan zakat fitrah adalah membersihkan diri menjelang hari raya, sekaligus membantu fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
Zakat fitrah biasanya diserahkan atau dikumpulkan ke sejumlah petugas pengumpul di masjid, musholah, atau sekolah. Tapi, ada beberapa yang ingin memberikannya langsung kepada fakir miskin dan yang membutuhkan.
Jika demikian, perhatikan bahwa setidaknya ada lima golongan orang yang termasuk dalam kategori tidak berhak menerima zakat fitrah. DIkutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Dr Qodariah Barkah dkk (2020), ada delapan golongan penerima zakat fitrah yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yang artinya:
“Sesunguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Secara lebih rinci, para ulama menyepakati bahwa ada lima golongan yang tidak berhak menerimanya, yaitu:
1. Sanak keluarga orang yang berzakat
Zakat tidak boleh diberikan kepada sanak keluarga dari orang yang berzakat. Ini meliputi semua orang yang memiliki ubungan nasab dengan pemberi zakat, yaitu ayah, ibu, kakek, nenek, anak, cucu, suami, istri, saudara kandung, saudara sepupu, paman, bibi, dan sebagainya.
Alasannya, karena mereka memiliki kewajiban untuk saling menafkahi dan membantu. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang kaya dan sanak keluarga orang yang berzakat”. (HR Ahmad, Abu Daud, dll)
2. Hamba sahaya
Hamba sahaya adalah seseorang yang berada dalam status perbudakan. Ia tidak berhak menerima zakat fitrah, karena nafkahnya menjadi tanggungan tuannya. Artinya, kebutuhan pokoknya bisa tetap tercukupi meski secara harta ia tidak mampu.
3. Orang yang bukan beragama Islam
Orang kafir atau orang yang tidak beragama Islam, tidak berhak menerima zakat karena adalah hak Allah Swt untuk memberikannya kepada orang-orang yang beriman. Seperti pesan Rasulullah Saw kepada Muaz saat diutus ke Negeri Yaman:
“Beritahukanlah kepada mereka (umat Islam), diwajibkan atas mereka zakat. Di mana zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka (umat Islam)”.
4. Orang kaya
Seseorang yang memiliki kelebihan harta untuk membeli kebutuhan pokok, tidak berhak menerima zakat. Ini juga berlaku bagi suami/istri serta anak-anak mereka. “Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya”. (HR Bukhari, Muslim, dll)
5. Keluarga Rasulullah Saw
Terakhir, zakat fitrah juga tidak bisa diberikan kepada keluarga Rasulullah Saw atau ahlul bait, karena mereka merupakan orang-orang terhormat yang harus menjaga kehormatannya.
“Sesungguhnya, zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad Saw, sebab zakat tidak lain adalah kotoran (harta) manusia”. (HR Muslim dll).
KOMENTAR ANDA