PASANGAN Raffi Ahmad dan Nagita Slavina baru saja membuat kabar mengejutkan. Mereka mengadopsi seorang bayi perempuan yang diberi nama Lily. Kehadiran Lily dianggap sebagai anugerah besar dari Allah Swt kepada pasangan yang sudah dikaruniai dua putra tersebut.
Dalam Islam, mengangkat anak juga pernah dilakukan Nabi Muhammad Saw. Sebelum diangkat menjadi Rasul, beliau pernah mengambil anak angkat bernama Zaid bin Haritsah, setelah ia dibebaskan dari status perbudakannya. Karena status anak angkat pada saat itu identik dengan anak keturunannya sendiri, pada sahabat memanggilnya dengan sebutan Zain bin Muhammad.
Seperti dikutip dari laman NU Online, dari sudut pandang Islam, adopsi dapat melahirkan beberapa dampak terkait dengan pernikahan dan waris. Karenanya, Islam memberikan beberapa tuntunan agar niat baik seseorang dalam melakukan adopsi dapat berdampak baik pula bagi orang tua angkat, anak angkat, maupun lingkungannya.
Dalam masyarakat dijumpai ada dua jenis praktik adopsi, yaitu adopsi mutlak dan tidak mutlak. Adopsi mutlak adalah mengangkat sepenuhnya anak orang lain menjadi anak kandung dengan berbagai implikasi hukumnya, seperti mempunya hak dan kewajiban sama persis dengan anak kandung.
Sementara, adopsi tidak mutlak adalah mengangkat seorang anak namun tidak dianggap sebagai anak kandung, sehingga secara hukum tidak sepenuhnya mempunyai hak dan kewajiban sebagai anak kandung. Inilah yang diizinkan oleh Islam.
“Islam hanya mengizinkan adopsi secara tidak mutlak, di mana mereka tidak boleh berduaan, tidak mendapat hak waris dan hal lain sebagaimana anak kandung,” kata Dr Nur Rofiah Bil Uzm.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf h disebutkan: “Anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya, beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.”
Sementara di huruf c disebutkan bahwa: “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.”
Di sini jelas sekali bahwa anak angkat tidak masuk dalam daftar ahli waris orang tua angkatnya, karena secara biologis tidak memiliki hubungan darah. Namun, anak angkat bisa mendapat harta orang tua angkat lewat wasiat wajibah, seperti disebutkan dalam KHI pasal 209 ayat (a).
“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”
Makna wasiat wajibah itu sendiri adalah seseorang dianggap menurut hukum telah menerima wasiat, meskipun tidak ada wasiat secara nyata.
KOMENTAR ANDA