Ilustrasi/Hajinews
Ilustrasi/Hajinews
KOMENTAR

PERLU menjadi perhatian bagi warga yang ingin melaksanakan umrah. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru saja mengubah peraturan visa umrah. Jika sebelumnya masa berlaku visa umrah tersebut dimulai saat pemegang visa memasuki wilayah Arab Saudi, kini tidak lagi berlaku peraturan demikian.

Pemerintah Arab Saudi, seperti dikutip dari Gulf News, menjelaskan bahwa kini visa umrah terbaru akan berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya terkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk merampungkan persiapan musim haji tahunan.

“Perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas Jemaah haji dengan lebih baik, menjelang, dan selama musim haji. Masa berlaku aturan visa umrah terbaru ini dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah 1445 Hijriah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024,” begitu bunyi keterangan dari pemerintah Arab Saudi.

“Tanggal 15 Zulkaidah itu disetujui dua pekan lebih awal dari tanggal kedaluarsa, yaitu 29 Zulkaidah, yang berlaku sebelumnya. Lagi-lagi, ini untuk kelancaran arus jemaah ke kota-kota suci Makkah dan Madinah dari seluruh dunia untuk ziarah tahunan haji,” lanjut keterangan tersebut.

Pada Januari lalu, pihak berwenang Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait persyaratan untuk mendapatkan Visa Tinggal Bakat Khusus, Visa Tinggal Premium, dan Visa Tinggal Kerja Keluar-Masuk. Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi juga telah mengimbau jemaah untuk menggunakan Visa Umrah khusus untuk tujuan ziarah dan tidak diperbolehkan digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya.

Mereka juga menekankan pentingnya mematuhi aturan visa, terutama mengingat beberapa kasus penyalahgunaan visa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pengalaman dan manajemen Jemaah haji, serta memperkuat posisi Arab Saudi sebagai pusat ibadah umat Islam di seluruh dunia.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News