Ilustrasi/Getty Images
Ilustrasi/Getty Images
KOMENTAR

DI tengah upaya untuk memberantas pelecehan seksual pada anak, Indonesia justru mendapat ranking buruk, yaitu peringkat keempat dunia untuk konten porno anak. Prestasi miris ini diungkap Menko Polhukam Hadi Tjahjanto usai data National Center for Missing Exploited Children (NCMEC) dalam empat tahun terakhir mengungkap ada 5 juta lebih temuan kasus pornografi anak di Indonesia.

Dari data tersebut juga terungkap, korban yang disasar cukup beragam, mulai dari siswa PAUD, SMA, bahkan anak dengan disabilitas dan siswa didik di pesantren. Rata-rata korban berada di kisaran usia 12-14 tahun dengan pelaku orang dikenal atau orang dekat.

“Kasus pornografi anak merupakan sebuah ancaman serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan bersama dari semua pihak. Untuk itu, kami akan membuat Satgas yang diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memerangi kejahatan ini, serta melindungi generasi muda dari dampak yang merugikan,” kata Hadi.

Sejauh ini, dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, di mana sejak September 2023 sudah ada sekitar 1,95 juta konten pornografi yang berhasil di-take down. Dan untuk membuatnya lebih berarti, diperlukan kolaborasi lintas Kementerian dan lembaga, yang tidak hanya berkutat pada penegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Kolaborasi yang dimaksud bisa saja melibatkan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kemenkominfo, dan Kemenkumham. Pembentukan satgas tentunya dilatarbelakangi konten pornografi anak di Indonesia yang melambung tinggi dan perlu ditindak serius.

Satgas ini juga perlu dibentuk dengan merangkul Polri, Kejaksaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Konten pornografi anak ini tidak mencerminkan kasus yang terjadi di lapangan. Karena apa? Korban takut untuk melaporkan kejadian yang sebenarnya atau sengaja menutupi karena aib dan alasan yang tidak masuk akan lainnya,” ujar Hadi.

“Yang pasti, kita akan lakukan bagaimanapun caranya, dengan langkah penanganan secara sinergi. Dimulai dengan tahapan pencegahan, lalu penanganan, penegakkan hukum, dan pasca kejadian,” demikian ia.




Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Warga Mengibarkan Bendera Indonesia dan Palestina di Selat Sunda

Sebelumnya

KBRI Kairo Dorong Peningkatan Ekspor dan Investasi Indonesia di Mesir

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News