PASCAGEMPA bumi berkekuatan Magnitudo 6,2 pada Sabtu (27/4) jelang tengah malam, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 14 hari. Status tanggap darurat ini diberlakukan untuk fokus pada penanggulangan daerah terdampak.
Dijelaskan Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana pada Minggu (28/4), status tanggap darurat telah diberlakukan sejak tanggal 26 April. Sebelum terjadi gempa bumi, Garut lebih dulu dilanda bencana alam lain yaitu tanah longsor dan tanah bergerak yang terjadi di tiga kecamatan.
Penetapan tersebut menjadi dasar aturan bagi pemerintah daerah untuk penanggulangan dan pengalokasian biaya tak terduga (BTT) bencana alam. BTT juga bisa digunakan untuk proses recovery kondisi masyarakat terdampak bencana.
Pemerintah kabupaten bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk BNPB mendata dampak gempa bumi. Data BNPB pada Senin (29/4) menunjukkan ada 267 rumah warga yang rusak.
Rumah warga yang rusak tersebut terbagi menjadi kategori rusak ringan, sedang, dan berat. Sejumlah fasilitas umum seperti fasilitas pendidikan dan rumah sakit di Pameungpeuk juga rusak.
Meskipun menimbulkan kerusakan dan menyebabkan sejumlah warga terluka, pemerintah memastikan tidak ada korban jiwa akibat gempa bumi di Garut.
KOMENTAR ANDA