Unjuk rasa menuntut dihentikannya perkawinan anak/Detik
Unjuk rasa menuntut dihentikannya perkawinan anak/Detik
KOMENTAR

INDONESIA patut bersyukur, karena angka perkawinan anak terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Apalagi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkap bahwa penurunannya melebihi target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Angka perkawinan anak pada 2021 turun dari 10,35 pernsen menjadi 9 persen. Lalu turun lagi di 2022 menjadi 8,06 persen. Tahun 2023 menjadi hanya 6,92 persen,” kata Bintang saat peluncuran Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah, Selasa (30/4/2024).

Berikut fakta-fakta mengenai perkawinan anak:

  1. Perkawinan anak melanggar hak anak dan mengakibatkan banyak dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, baik dari sisi kesehatan, psikologis, ekonomi, pendidikan dan sosial.
  2. Perkawinan anak berpotensi membuat anak rentan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. Untuk itu, upaya penghapusan perkawinan anak harus terus dilakukan.
  3. Pemerintah tidak bisa sendiri mengimplementasikan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur non-pemerintah.

“Unsur-unsur tersebut bisa saja Bappeda, Dinas PPPA, lembaga Masyarakat, tokoh Masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat,” ujar Bintang.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News