Kantor BPJPH/Kemenag RI
Kantor BPJPH/Kemenag RI
KOMENTAR

PRESIDEN Joko Widodo dalam Rapat Terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Presiden, Jakarta (15/5) memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kewajiban sertifikasi untuk produk makanan dan minuman itu seharusnya berlaku mulai 18 Oktober tahun ini, namun ditunda hingga Oktober 2026.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 regulasi ini mengatur tentang tahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan berlangsung pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa kebijakan tersebut adalah sebuah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku UMK. Mereka diberikan waktu lebih panjang untuk mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) lalu mengajukan permohonan sertifikasi halal.

“Keputusan ini untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, supaya tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administrative,” ujar Menag Yaqut.

Selain UMK yang terkategori self-declare, kewajiban sertifikasi halal produk usaha lain yang masuk kategori menengah dan besar tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Menyikapi keputusan pemerintah tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, serta Kementerian Koperasi & UKM.

“Penundaan ini memberi waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar-kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, juga stakeholder terkait fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan terintegrasi, juga pembinaan dan edukasi sertifikasi halal,” kata Kepala BPJPH.

Aqil menambahkan, pemerintah juga harus mempersiapkan anggaran yang cukup untuk sertifikasi halal UMK. Selama ini BPJPH memiliki anggaran terbatas untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self-declare UMK yang hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal setiap tahun.

BPJPH juga akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi kewajiban sertifikasi halal untuk pelaku UMK. Termasuk juga, memberikan kemudahan dalam pengurusan sertifikat halal dan memberikan harga murah untuk sertifikat halal.

Dan perlu diingat, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK tidak dikenakan biaya apa pun.




Indonesia Raih “Best Tourism Villages 2024" UN Tourism untuk Desa Wisata dengan Sertifikat Berkelanjutan

Sebelumnya

Konten Pornografi Anak Kian Marak, Kementerian PPPA Dorong Perlindungan Anak Korban Eksploitasi Digital

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News