Ilustrasi penyelenggaraan haji/Anadolu
Ilustrasi penyelenggaraan haji/Anadolu
KOMENTAR

PEMERINTAH Arab Saudi mempunyai sejumlah peraturan yang harus ditaati oleh para jemaah yang sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Salah satu peraturan yang disebutkan adalah larangan membuat video dengan durasi terlalu lama.

Untuk diketahui, pembuatan rekamana video (audiovisual) maupun audio sebenarnya dibolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Otoritas setempat tidak memberikan aturan ketat karena jemaah masih bisa mengambil gambar saat azan berkumandang, saat tawaf, saat sa’i, saat berdoa di Raudhah, dan lain sebagainya.

Untuk swafoto pun masih bisa dilakukan sejumlah jemaah, karena masih bisa memanfaatkan waktu luang saat petugas (askar) sedang tidak fokus memperhatikan kondisi sekitar jemaah.

Namun demikian, Kementerian Agama RI telah mewanti-wanti beberapa aturan yang harus ditaati jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.

Salah satunya adalah adanya larangan merekam video yang dilakukan dalam durasi cukup lama dan statis. Terlebih lagi jika proses merekam video menggunakan sejumlah alat pendukung mulai dari tripod, kabel audio-video, mikrofon, lampu, dan lainnya. Meski demikian, tidak dijelaskan secara spesifik definisi dari “durasi panjang” yang dianggap sebagai pelanggaran.

Mengutip keterangan Kementerian Agama RI, pihak berwenang Arab Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika jemaah ketahuan melanggar aturan, orang yang merekam akan ditahan, kamera perekam akan disita, bahan hasil rekaman akan dihapus.

Jemaah haji harus mematuhi aturan dari pemerintah setempat dan membuktikan bahwa WNI adalah warga negara yang bermartabat dan bertanggung jawab.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News