Ilustrasi makara UI/Instagram @univ_indonesia
Ilustrasi makara UI/Instagram @univ_indonesia
KOMENTAR

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Hal itu ditegaskan Mendikbudristek menanggapi kabar simpang siur yang beredar di media sosial yang menyebutkan kenaikan UKT akan berdampak bagi seluruh mahasiswa, baik calon mahasiswa maupun mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan.

“Masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali,” ujar Mendikbudristek dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5).

Nadiem juga memastikan bahwa prinsip UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusi dalam pendidikan tinggi. Kenaikan UKT ini tidak akan berdampak besar terhadap mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi rendah maupun yang belum mapan.

“UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit,” papar Menteri Nadiem.

Menurutnya, hal itu telah dijalankan Kemendikbudristek sebagai upaya menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya dalam bidang pendidikan.

Kabar tentang besarnya biaya UKT yang wajib dibayar mahasiswa setiap semester memang menjadi perhatian banyak pihak. Tak sedikit figur publik maupun tokoh nasional yang mengkritik kebijakan Kemendikbudristek menaikkan biaya UKT.

Salah satu yang cukup ramai di media sosial adalah ihwal UKT Universitas Indonesia jalur mandiri yang disebut-sebut mencapai 161 juta rupiah!

Kenaikan biaya UKT pada dasarnya bertujuan untuk peningkatan mutu peningkatan dan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Menteri Nadiem. Dengan meningkatnya biaya ekonomi di tengah ketidakpastian global saat ini, biaya UKT pun, mau tidak mau, ikut meningkat.

Jika benar bahwa kenaikan biaya UKT menerapkan asas keadilan sesuai strata ekonomi mahasiswa, maka tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa jumlah anak cerdas berkarakter tangguh yang datang dari keluarga ekonomi menengah ke bawah tidak boleh lebih sedikit dari anak-anak yang berasal dari keluarga kaya. Dan pihak kampus tidak boleh membedakan perlakuan terhadap mahasiswanya. Bisakah?




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News