ADANYA BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat dalam perlindungan kesehatan masyarakat. Proses yang mudah dan gratis itu cukup membantu perawatan. Namun, ternyata tidak semua jenis penyakit yang bisa digratiskan BPJS
Melansir dari berbagai sumber sejumlah penyakit dan treatment pasien tidak bisa mengandalkan BPJS Kesehatan. Diantaranya:
1. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol
Seperti ketentuan di banyak program asuransi kesehatan di berbagai negara, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan perlindungan untuk gangguan kesehatan yang disebabkan oleh ketergantungan obat atau alkohol.
Ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang atau alkohol dianggap sebagai perilaku berisiko yang pencegahannya dapat dikendalikan oleh individu.
Oleh karena itu, kondisi kesehatan yang berkaitan dengan ketergantungan ini biasanya tidak termasuk dalam asuransi kesehatan.
Individu yang menghadapi masalah ketergantungan obat atau alkohol mungkin perlu mencari bantuan dan perawatan yang khusus untuk masalah tersebut.
2. Cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
BPJS Ketenagakerjaan disediakan untuk mengurus cedera yang dialami saat aktifitas kerja. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan dan manfaat bagi pekerja yang mengalami cedera, kecelakaan, atau penyakit yang terkait dengan pekerjaan mereka.
Jadi, jika seseorang mengalami cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, mereka seharusnya mencari bantuan dan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
3. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
BPJS Kesehatan dirancang untuk menyediakan perlindungan dan layanan kesehatan yang berkaitan dengan tujuan kesehatan.
Oleh sebab itu, pelayanan estetika, seperti operasi plastik kosmetik atau prosedur kecantikan non-medis, yang biasanya tidak terkait dengan kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan medis tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.
4. Cedera atau sakit akibat penganiyaan dan kekerasan seksual
BPJS Kesehatan tidak mengcover cedera atau sakit yang disebabkan oleh penganiayaan atau kekerasan seksual karena asuransi kesehatan biasanya dibatasi oleh berbagai pertimbangan.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa dalam banyak negara, termasuk Indonesia, ada layanan dan dukungan khusus yang disediakan oleh pemerintah dan organisasi non-pemerintah untuk korban penganiayaan dan kekerasan seksual.
Jika seseorang menjadi korban tindakan tersebut, penting untuk mencari bantuan medis dan hukum sesegera mungkin dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang yang berwenang.
5. Program dan masalah infertilitas atau kemandulan
Masalah infertilitas atau kemandulan tidak dicover BPJS Kesehatan. Hal itu disebabkan keterbatasan dan kemampuan pembiayaan. Dalam kasus perobatan infertilitas membutuhkan sumber daya yang signifikan sehingga membuatnya mahal. [F]
KOMENTAR ANDA