Pleno Sayembara Buku Umum Keagamaan Kemenag RI/Dok. Kemenag
Pleno Sayembara Buku Umum Keagamaan Kemenag RI/Dok. Kemenag
KOMENTAR

KEMENTERIAN Agama RI melakukan review terhadap 30 naskah Buku Umum Keagamaan Islam. Semua naskah tersebut merupakan proposal yang dikirim penulis dan dinyatakan lulus oleh dewan juri pada Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan yang dilaksanakan pada 12 - 26 Maret 2024.

“Finalisasi buku direncanakan pada 21 Juni, bersamaan dengan penyerahan hadiah kepada para penulis. Para juri yang telah melakukan penilaian juga akan memperkenalkan buku tersebut kepada masyarakat,” ujar Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati kepada wartawan dalam kegiatan Pleno Hasil Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dilansir laman resmi Kemenag RI, acara Pleno Hasil Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan yang digelar pada 3 hingga 5 Juni 2024 dihadiri para dewan juri dari Tim Standar Mutu Buku Keagamaan Islam, Balitbang dan Diklat Kemenag, dan Mitra Kepustakaan.

Nur Rahmawati yang akrab disapa Teteh Nung menjelaskan, naskah yang sudah mencapai tahap 80 persen akan diperkenalkan oleh juri dalam bentuk dummy (buku contoh). Setelah itu, masyarakat diberi kesempatan untuk bertanya, menanggapi, dan memberi masukan pada kegiatan Bibliobattle (meresensi buku di depan banyak orang).

“Sebagai bagian dari proses sayembara, masyarakat akan dilibatkan dalam kegiatan bibliobattle untuk bertanya dan memberi masukan,” ungkapnya.

Menurut Teh Nung, sejumlah naskah yang disuguhkan peserta memuat ide atau gagasan baru yang menarik minat masyarakat untuk membaca. Tidak hanya itu, judul yang diajukan juga mampu menarik perhatian. “Untuk itu, kami akan memfasilitasi dengan mengemasnya menggunakan cover yang menarik,” tambahnya.

Tiga puluh naskah buku umum keagamaan, imbuhnya, dapat memperkaya literatur keagamaan yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta meneguhkan moderasi beragama di tengah masyarakat.

“Buku ini dapat membantu masyarakat memahami dan membedakan narasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pada prinsipnya, harus sejalan dengan moderasi beragama," ucapnya.

Nur Rahmawati juga mengatakan, jika ditemukan naskah yang tidak sesuai dengan ketentuan baik substansi maupun teknis penulisan, dewan juri akan melakukan perombakan. Keputusan dewan juri, lanjutnya, tidak dapat diganggu gugat.

"Para penulis harus bersedia menindaklanjuti perbaikan dari dewan juri. Jika tidak, penulisan tidak dapat dilanjutkan," pungkasnya.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News