MENTERI Agama menegaskan Kementerian Agama RI akan memberi sanksi bagi penyelenggara travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji.
“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag Yaqut usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tambahnya.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua yaitu haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah dan 20.000 tambahan kuota. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia pada musim haji operasional tahun 1445 H/2024 M berjumlah 241.000 jemaah.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
Dan PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tegas Menag.
KOMENTAR ANDA