KOMISI Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa keberadaan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) penting untuk segera disahkan menjadi Undang Undang.
“Sudah saatnya PRT selaku Warga Negara Indonesia (WNI) dihormati dan diakui hak-haknya, sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy, dalam Diskusi Publik yang digelar daring dalam rangka Peringatan Hari PRT Internasional, Jumat (14/6).
Penelusuran Farah.id menunjukkan bahwa Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional diperingati setiap tanggal 16 Juni. Ketetapan itu sesuai Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT yang diadopsi ILO tahun 2011. Inilah momen penting bagi PRT untuk memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih layak.
Ditegaskan Olivia, Komnas Perempuan memandang peringatan Hari PRT Internasional tahun ini bernilai strategis dalam memperjuangkan RUU PRT untuk disahkan menjadi UU.
Jika dulunya pekerjaan mengurus rumah tangga dan anggota keluarga masuk kategori perawatan, kini seiring perkembangan sosial ekonomi—terutama meningkatnya permintaan tenaga kerja perempuan di berbagai sektor, maka pekerjaan PRT bertransformasi menjadi kerja reproduksi sosial yang merupakan bagian dari sektor jasa.
Selama ini, pekerjaan PRT dianggap sektor kerja tidak produktif dan tidak membutuhkan keahlian. Hal itu menyebabkan tidak adanya aturan formal untuk perekrutan dan pemberian honor. Kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja umumnya merupakan hasil negosiasi hingga kerelaan.
Komnas Perempuan berharap pembahasan RUU PRT bisa segera dituntaskan dan proses legislasi tidak lagi diulang dari awal. Karena itulah masyarakat diharapkan berperan aktif untuk mendesak pengesahan RUU PRT menjadi Undang Undang.
KOMENTAR ANDA