Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan/Foto: Freepik
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan/Foto: Freepik
KOMENTAR

DEWAN Pers sebagai sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia, menetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor 02/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.

Dalam banyak hal, wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya berhak atas rasa aman dan bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Di sini, perusahaan pers dan organisasi pers mengemban tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap wartawan. Karenanya, perlu dibentuk sebuat peraturan Dewan Pers mengenai hal tersebut di atas.

Pembentukan pedoman ini bertujuan untuk mencegah kekerasan seksual terhadap wartawan dan pekerja pers di tempat kerja, baik dalam perusahaan pers dan organisasi pers, maupun di luar itu. Juga sebagai acuan bagi perusahaan serta organisasi pers dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap wartawan dan pekerja pers.

Pedoman ini juga disusun sebagai acuan bagi wartawan dan pekerja pers untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual, menciptakan ruang aman dan nyaman bagi setiap orang, baik di dalam maupun di luar perusahaan pers.

Adapun sasaran dari pedoman ini adalah perusahaan pers, organisasi pers yang meliputi organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, serta setiap orang dalam perusahaan pers dan di luar perusahaan pers yang terkait dengan jurnalistik.

Setiap orang dalam perusahaan pers meliputi pendiri, pengawas, pemegang saham, serta karyawan tanpa membedakan status karyawan tetap, kontrak, magang, freelancer, telah mengundurkan diri, sedang melamar kerja, atau telah pensiun, baik dalam struktur redaksi maupun manajemen. Adapun setiap orang yang terlibat dengan perusahaan pers antara lain narasumber, penyedia informasi, penyedia barang dan jasa, dan pihak-pihak lain yang berinteraksi dengan wartawan selama menjalankan tugas jurnalistik.

Pedoman ini mengidentifikasi perbuatan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang dapat merupakan bentuk empat kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) sebagaimana dimaksud dalam UU TPKS.

Pencegahan kekerasan seksual ini dilakukan oleh tiga komponen, yaitu perusahaan pers, organisasi pers, dan Dewan Pers.

Perusahaan pers

Bertugas memberikan sosialisasi tentang penghapusan kekerasan seksual, menyelenggarakan program pelatihan mengenai penghapusan kekerasan seksual, mewajibkan setiap karyawan dan jajaran direksi mengikuti program pelatihan. Kemudian, mewajibkan setiap karyawan dan jajaran direksi menandatangani pakta integritas penghapusan kekerasan seksaul.

Perusahaan pers juga mengintegrasikan nilai-nilai penghapusan seksual ke dalam peraturan dan budaya perusahaan. Meratifikasi pedoman ini atau membentuk regulasi internal mengenai pencegahan dan penangan kekerasan seksual. Menunjuk penanggung jawa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Menyediakan dukungan terhadap upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan kerja, serta berpartisipasi dalam kampanye dan membangun jejaring penghapusan kekerasan seksual.

Organisasi Pers

Di sini, Organisasi Pers mengintegrasikan nilai-nilai penghapusan kekerasan seksual ke dalam peraturan dan budaya organisasi. Meratifikasi pedoman internal mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Menunjuk penanggung jawab pencegahan dan kekerasan seksual.

Bagi organisasi wartawan, memastikan setiap anggotanya mengikuti program sosialisasi dan pelatihan di awal perekrutan. Menyediakan dukungan terhadap upaya penghapusan kekerasan seksual, dan berpartisipasi dalam kampanye dan membangun jejaring penghapusan kekerasan seksual.

Dewan Pers

Memfasilitasi Organisasi dan Perusahaan Pers untuk memperoleh peningkatan pengetahuan mengenai penghapusan kekerasan seksual serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pers.

Perusahaan Pers dalam menyelenggarakan penanganan kekerasan seksual menyediakan pembentukan saluran pengaduan atau laporan, pengelolaan pengaduan atau laporan, dan penindakan terhadap pelaku.

Organisasi Pers dan Dewan Pers dapat melakukan pengawasan berjenjang untuk mendukung upaya korban mengakses penanganan yang efektif. Penyediaan saluran pengaduan atau laporan di lingkungan Perusahaan Pers tidak menghalangi upaya korban untuk mengakses layanan pengaduan atau laporan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Dewan Pers ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 April 2024.




Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Kemenag Raih Penghargaan Lembaga Inovatif Penggerak Ekosistem Halal

Sebelumnya

Ketika Pebisnis Shandong Antusias Perkuat Kerja sama Ekonomi Indonesia-Tiongkok

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News