Ilustrasi perempuan bekerja. (Freepik/pressfoto)
Ilustrasi perempuan bekerja. (Freepik/pressfoto)
KOMENTAR

PRESIDEN Joko Widodo pada 2 Juli lalu telah menandatangani Undang Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA tersebut memfasilitasi hak ibu setelah melahirkan, hak mendapat pendampingan suami, dan hak tumbuh kembang anak.

UU KIA tersebut disinyalir membuat para pengusaha mempertimbangkan perekrutan pegawai perempuan di masa mendatang. Pengusaha memikirkan produktivitas yang mungkin berkurang saat perempuan mengambil cuti melahirkan hingga enam bulan.

“Kalau diberikan cuti seperti itu, saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayi, saya kira sangat manusiawi,” ujar Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (8/7).

“Kita harapkan tidak seperti itu (produktivitas berkurang-red), karena apa pun harus menghargai perempuan, ibu-ibu mengandung, kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya,” kata Presiden lagi.

UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022. UU KIA ini terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal yang disusun sebagai upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Di antara hak ibu berstatus pekerja yang dibahas dalam UU KIA adalah hak cuti pasca-melahirkan maksimal selama enam bulan.

Meskipun dinilai pro-perempuan dan pro-tumbuh kembang anak, memang dibutuhkan peraturan turunan yang lebih spesifik guna memastikan implementasi UU KIA berjalan sesuai aturan tanpa merugikan operasional perusahaan.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News