WACANA Kementerian Kesehatan mendatangkan dokter asing ke Indonesia tak pelak menjadi polemik. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) misalnya, meminta pemerintah memprioritaskan kepentingan dan kebutuhan masyarakat terutama terkait dokter spesialis.
Ketua Umum PB IDAI M. Adib Khumaidi dalam diskusi daring (9/7) menegaskan bahwa dokter Indonesia sejatinya tidak takut berkompetisi dengan dokter asing, namun harus memperhatikan kepentingan warga negara dan aturan-aturan yang melindungi warga negara. Diketahui bahwa salah satu usulan IDI adalah memberikan insentif sebagai upaya mengedepankan dokter-dokter Indonesia.
Menjawab pertanyaan seputar penempatan dokter asing di Indonesia, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan tujuan utama dokter asing adalan untuk mentransfer ilmu ke dokter di Indonesia sekaligus mengisi kekosongan tenaga medis. Seperti diketahui, rasio dokter spesialis masih sangat rendah dibandingkan jumlah penduduk di wilayah Indonesia.
Azhar mencontohkan transfer ilmu bisa dilakukan dalam transplantasi jantung dan paru-paru. Kemenkes juga mencontohkan jika ada Dinas Kesehatan atau rumah sakit di satu daerah kekurangan tenaga dokter, dan tidak ada dokter Indonesia yang mau bertugas ke daerah tersebut, dokter asing ternyata diperlukan.
Untuk durasi tugas, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dokter asing hanya boleh berpraktik di Indonesia selama dua tahun.
“Kalau dokter asing mau ke sini, tentu dia akan kita bayar sesuai anggaran yang ada, dengan standar yang ada. Jika mereka minta standar yang tinggi, tentu lain lagi urusannya,” kata Azhar.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengemukakan wacana “naturalisasi” dokter spesialis dari luar negeri dapat meningkatkan kualitas tenaga kesehatan di dalam negeri. Dengan hadirnya direktur utama rumah sakit asing atau dokter asing masuk, tenaga kesehatan Indonesia pasti akan meningkatkan kualitasnya.
KOMENTAR ANDA