BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi membuka menu Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN) pada Sistem Informasi Halal (Sihalal) pada Senin (15/7).
Setelah diaktifkan operasionalnya, menu yang tersedia di laman ptsp.halal.go.id tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan registrasi sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH.
“Alhamdulillah, hari ini mulai pukul 13.00 WIB, menu registrasi sertifikat halal luar negeri pada Sihalal mulai kita buka,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta (15/7).
"Registrasi SHLN ini dipastikan akan memberikan kemudahan bagi aktivitas industri dan perdagangan produk halal, di mana produk yang telah bersertifikat halal oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal atau Mutual Recognition Agreement dengan BPJPH, tidak perlu lagi mengurus pengajuan sertifikat halal. Jadi tinggal diregister saja sertifikat halal luar negerinya,” lanjutnya.
Layanan registrasi SHLN tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 UU tersebut mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Selanjutnya, Pasal 47 mengatur bahwa produk halal luar negeri yang diimpor ke Indonesia tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halalnya sepanjang sertifikat halalnya diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH. Sertifikat halal tersebut wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum produk diedarkan di wilayah Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 Pasal 127 mengatur lebih lanjut bahwa sertifikat halal bagi produk produk dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan yang diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.
“Namun dalam hal negara setempat tidak mengakui lembaga halal luar negeri di negara tersebut, sertifikasi halal produk dilakukan di BPJPH sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Aqil.
DIbukanya menu RSHLN pada Sihalal dilakukan setelah BPJPH melakukan serangkaian tahapan persiapan. Di antaranya, BPJPH melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, serta integrasi data lingkup kompetensi LHLN dan penerapan sistem Registrasi SHLN di Sihalal.
BPJPH juga melakukan Uji Publik Sistem RSHLN dengan Perwakilan Asosiasi Importir, dilanjutkan dengan Uji Publik Sistem RSHLN di Sihalal dengan kurun waktu tujuh hari kerja. Selanjutnya BPJPH menyusun petunjuk teknis verifikasi dokumen RSHLN, dan menyosialisasikan RSHLN kepada stakeholder terkait.
“Mekanisme pelaksanaan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Prosedur Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri,” kata Aqil.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk melakukan registrasi SHLN antara lain sebagai berikut:
(1) Surat permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri;
(2) Surat penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak dan/atau kewenangan kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri;
(3) Nomor Izin Berusaha (NIB) dari importir dan/atau perwakilan resmi di Indonesia;
(4) Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk yang akan masuk ke daerah pabean di Indonesia dan telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri dalam bentuk legalisir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; (Jika LHLN berada di negara anggota konvensi Apostille, maka hanya diperlukan dokumen sertifikat Apostille.)
(5) Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Berikut ini alur proses yang harus dilakukan untuk melakukan RSHLN melalui Sihalal:
(1) Pendaftaran:
a. Importir/Perwakilan Resmi (PR) membuat akun di SIHALAL
b. Log in, klik menu Registrasi SHLN
c. Isi data pemohon dan Dokumen Persyaratan
(2) Verifikasi
a. BPJPH memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan
b. Jika hasil verifikasi belum terpenuhi, Importir/PR wajib menyerahkan dokumen tambahan dan dokumen asli (5 hari kerja, lebih dari itu pengajuan dibatalkan secara sistem)
(3) Pembayaran
a. Jika hasil verifikasi terpenuhi, BPJPH menerbitkan invoice Importir/PR melakukan pembayaran (7 hari kerja, lebih dari itu pengajuan dibatalkan secara sistem)
b. Verifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pembayaran
(4) Penerbitan
a. BPJPH menerbitkan Draf Blanko Nomor Registrasi SHLN
b. Persetjuan Tanda Tangan Elektronik
c. Nomor Registrasi SHLN terbit
Adapun informasi teknis terkait pelaksanaan registrasi SHLN selengkapnya dapat dipelajari di laman halal.go.id.
KOMENTAR ANDA