Menteri Luar Negeri RI saat membahas implementasi
Menteri Luar Negeri RI saat membahas implementasi "two state solution" dalam pertemuan negara-negara OKI dan Uni Eropa (26/5) di Brussel. (Kemlu)
KOMENTAR

MENTERI Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Israel segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina. Desakan itu merupakan tindak lanjut dari fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) yang menyatakan “pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina merupakan perbuatan ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin”.

Itu berarti Israel harus mengakhiri Pembangunan permukiman ilegal sekaligus mengevakuasi semua pemukim Yahudi secepatnya.

Tak hanya itu, Israel juga wajib melakukan restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah rakyat Palestina yang dicaplok sejak tahun 1967. Israel juga harus menerima kembali warga Palestina yang diusir dari rumah mereka. Dan pastinya, Israel harus memenuhi hak-hak dasar warga Palestina sejalan dengan Keputusan Mahkamah Internasional.

“Sejalan dengan fatwa hukum ICJ, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah Internasional dalam mengambil langkah tepat guna mengakhiri keberadaan Israel di Palestina,” ujar Menlu Retno Marsudi dalam keterangan yang diperoleh Farah.id (21/7).

Penetapan fatwa hukum Mahkamah Internasional tersebut menjadi langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina seutuhnya. Hal ini menunjukkan hukum internasional berpihak pada perjuangan rakyat Palestina.

Indonesia terus mengajak masyarakat internasional dan PBB menindaklanjuti fatwa hukum Mahkamah Internasional serta mengakui keberadaan negara Palestina Merdeka dan berdaulat.

Namun pada kenyatannya, Israel masih melakukan berbagai pelanggaran kemanusiaan. Gaza, khususnya, masih menjadi target serangan Israel.




Timnas Indonesia Raih Kemenangan 2-0 atas Arab Saudi

Sebelumnya

Pengguna Domain .id Tembus 1 Juta, Semakin Terdepan di Asia Tenggara

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News