Ahmad Fanani, Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD)/Fptp:Ist
Ahmad Fanani, Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD)/Fptp:Ist
KOMENTAR

PADA 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang terdiri atas 1172 pasal, yang kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada hari yang sama.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam PP ini adalah ketentuan mengenai Pengendalian Zat Adiktif, khususnya Produk Tembakau. Ahmad Fanani, Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD), menyambut baik pengesahan aturan pelaksana ini sebagai langkah penting dalam transformasi kesehatan menuju Visi Indonesia Emas 2045. Fanani menilai PP ini menandai berlakunya rezim baru pengendalian tembakau.

Aspek Penting dalam Pengendalian Tembakau

1. Larangan Penjualan kepada Orang di Bawah 21 Tahun

Rokok tidak boleh dijual atau diberikan secara cuma-cuma kepada individu di bawah usia 21 tahun. Sebelumnya, dalam rezim regulasi yang lama (PP 109 tahun 2012), batas usia ditetapkan 18 tahun. Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi generasi muda sebagai landasan transformasi Indonesia Emas 2045 dalam membentuk generasi sehat, unggul, dan berdaya saing.

2. Larangan Penjualan Rokok Batangan

Penjualan rokok secara satuan per batang dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Pengaturan ini penting karena survei SKI (Survey Kesehatan Indonesia) 2023 menunjukkan bahwa perokok terbanyak masih berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah dan pendidikan terendah, yang sebagian besar membeli rokok eceran per batang.

3. Pembatasan Penjualan di Area Tertentu

Penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi anak-anak dan pelajar merokok.

4. Tempat Khusus Merokok

Tempat khusus merokok harus terpisah dari bangunan utama dan jauh dari lalu lintas orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 443 ayat (5).

5. Larangan Menampilkan Rokok di Media

Sebagaimana diatur dalam Pasal 456, dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok, atau yang berhubungan dengan produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial, iklan, atau membuat orang ingin merokok. Termasuk dalam aturan ini, influencer/netizen tak lagi boleh merokok/vape di media sosial.

Catatan Terhadap Pengaturan dalam PP

1. Iklan Masih Diperbolehkan

Larangan iklan hanya berlaku di media sosial. Iklan di media lain masih diperbolehkan seperti di website dan platform internet lainnya. Iklan di televisi masih boleh ditayangkan pada pukul 22.00 hingga 05.00, (berubah 30 menit dari aturan sebelumnya). Iklan di media luar ruang juga masih diperbolehkan dengan ketentuan tidak boleh ditempatkan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

2. Pengaruh Iklan Rokok

Berbagai evidensi menunjukkan iklan adalah salah satu faktor yang mempunyai pengaruh signifikan menstimulasi anak muda merokok. Dalam riset IISD, 71% perokok pelajar menyatakan bahwa iklan rokok itu kreatif/inspiratif dan merangsang mereka untuk merokok. Di ASEAN, hanya Indonesia yang masih membolehkan iklan rokok.

3. Peringatan Kesehatan pada Kemasan Rokok

Pictorial health warning (PHW) pada kemasan rokok harus menempati 50 persen dari bagian atas kemasan sisi lebar depan dan belakang, sebagaimana diatur Pasal 438 Ayat (4) huruf e. Ketentuan ini hanya naik 10% dari regulasi sebelumnya yang menetapkan PHW sebesar 40%. Padahal, riset menunjukkan PHW efektif dalam besaran di atas 80%.

Fanani mengatakan, "Pengesahan PP 28 tahun 2024 ini tak serta merta menjadi akhir dari darurat candu tembakau, tapi setidaknya ini menunjukkan kehendak baik dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi." Ia juga menegaskan pentingnya pengawalan terhadap implementasi PP Kesehatan ini agar semua pihak mematuhi aturan yang ditetapkan demi kesehatan masyarakat.




Kolaborasi Internasional: Dosen Keperawatan Indonesia-Filipina Bersatu dalam Upaya Edukasi Kesehatan Masyarakat Manila

Sebelumnya

Catatan Akhir Tahun Paramadina x INDEF: Pentingnya Pertumbuhan Ekonomi yang Konsisten untuk Menjadikan Indonesia Negara Berpenghasilan Tinggi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel C&E