Prof. Dr. Din Syamsuddin (Net.)
Prof. Dr. Din Syamsuddin (Net.)
KOMENTAR

MANTAN Ketua Umum PP Muhammadiyah yang juga Mantan Ketua Umum MUI Pusat Prof. Din Syamsuddin meminta Presiden Joko Widodo membatalkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang dianggap menghancurkan mental anak Indonesia.

Berikut ini pernyataan lengkap Din Syamsuddin dalam keterangan yang diterima Farah.id (10/8):

Kalau Mau Husnul Khatimah, Jokowi Harus Batalkan PP yang Merusak Mental Anak Bangsa

1. Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 jelang lengser sungguh merupakan anti klimak bagi Rejim Presiden Jokowi. Betapa tidak, gegap gempita Revolusi Mental di awal masa kepresidenan, kini berubah 180 derajat dengan Dekonstruksi Mental, yakni pengrusakan mental anak-anak bangsa.

2. PP No 24 Tahun 2024 itu, yang antara lain memuat anjuran membawa kontrasepsi oleh pelajar, dan pembolehan melakukan aborsi, merupakan kejahatan hukum dan konstitusi. UU tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan tujuan pendidikan nasional antara lain adalah mewujudkan manusia yang beriman dan berakhlak mulia. Apalagi jika dikaitkan dengan UUD 1945 yg memuat Pancasila dengan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Pasal 33 menegaskan negara berdasar pada ketuhanan yang maha esa. Maka kebijakan Presiden Jokowi tersebut, selain tidak bijak juga merusak.

3. Masih ada waktu bagi Presiden Jokowi untuk meralat bahkan membatalkan Peraturan Pemerintah tersebut. Jika dijawab seperti biasa dengan ungkapan rapopo (tidak apa-apa dikritik/ kafilah berteriak anjing tetap berlalu), maka konsekwensinya gugatan pelanggaran konstitusi tak terelakkan.

 

M. Din Syamsuddin

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah/Mantan Ketua Umum MUI Pusat.




Menteri HAM Natalius Pigai Terima Penghargaan "Tokoh Nasional Demokratis dan Berintegritas” dari JMSI

Sebelumnya

Konsultasi Publik “Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S)": Tantangan Menyelaraskan Idealisme dan Keberlanjutan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News