Ilustrasi korban kekerasan. (Freepik)
Ilustrasi korban kekerasan. (Freepik)
KOMENTAR

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu ditegaskan sehubungan dengan mencuatnya video kasus penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila yang dilakukan oleh suaminya. Bahkan diakui Cut Intan, KDRT yang ia terima sudah sering terjadi selama lima tahun.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati meminta para korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya tanpa takut terstigma oleh masyarakat. Oleh karena itu, Ratna pun mengapresiasi keberanian seorang perempuan eks atlet anggar yang angkat bicara terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan tidak bisa kita toleransi lagi. Terlebih kekerasan tersebut terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan dilakukan oleh orang terdekat korban,” ujar Ratna di Jakarta, Rabu (14/8) dalam keterangan yang diperoleh Farah.id.

“Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengedepankan kepentingan korban,” lanjutnya.

Menurut Ratna, pihaknya melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan komunikasi dan sinergi lintas pihak dalam menangani kasus ini.

Setelah pemberitaan kasus KDRT ini mencuat, tim SAPA langsung melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, P2TP2A Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya. Saat ini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor. Kemen PPPA mengapresiasi seluruh pihak yang bergerak cepat dalam upaya terhubung dan memberikan pelayanan kepada korban. P2TP2A Kabupaten Bogor juga akan melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis bagi korban dan anak-anaknya pada Rabu (14/8),” ungkap Ratna.

Lebih lanjut, Ratna menegaskan, pihaknya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban.

“Informasi terakhir, Polres Bogor telah menangkap terduga pelaku di wilayah Jakarta Selatan. Proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas guna mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tapi juga kepada siapa pun yang terindikasi melakukan kekerasan,” tegas Ratna.

Ratna pun mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan kepada perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Ratna.

 




Kementerian Komdigi Gandeng Platform Digital Gencarkan Program Makan Bergizi Gratis

Sebelumnya

Ramai Video Presiden Turki Walk Out Saat Presiden Prabowo Berpidato di KTT D-8, Ini Penjelasan Kementerian Luar Negeri RI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News