Anggota Paskibraka 2024 bertemu Presiden Joko Widodo di IKN. (Instagram/@jokowi)
Anggota Paskibraka 2024 bertemu Presiden Joko Widodo di IKN. (Instagram/@jokowi)
KOMENTAR

SEBANYAK 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka disebut-sebut melepas hijab mereka saat pengukuhan anggota Paskibraka tahun ini. Memang terlihat dari foto anggota Paskibraka bersama Presiden Joko Widodo di IKN, tidak ada satu pun mengenakan hijab.

Padahal dalam keseharian, latihan, hingga gladi resik, para anggota Paskibraka putri tersebut merupakan sosok muslimah berhijab. Salah satunya yang berasal dari Aceh.

Diketahui bahwa penanggung jawab Paskibraka 2024 adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Tak pelak, nama BPIP kini ramai dibicarakan.

Dugaan larangan berhijab untuk anggota Paskibraka ini sontak menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, tidak terkecuali masyarakat. Selain Menpora Dito Ariotedjo, tokoh-tokoh dari Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah pun angkat bicara. Bahkan KPAI pun menyoroti larangan berhijab ini.

“Pertama, aturan ini melanggar Undang Undang Dasar dan Pancasila. BPIP adalah pembina Pancasila tapi tidak mengerti Pancasila. Karena di sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya dalam Undang Undang Dasar kita dijamin menjalankan ajaran agama masing-masing,” ujar Ketua MUI KH. Cholil Nafis dalam program berita tvOne.

Ditegaskan KH. Cholil Nafis, Majelis Ulama Indonesia meminta peraturan yang melarang anggota Paskibraka tidak boleh berhijab segera dihapus. Tidak hanya merugikan umat Islam, tapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Selain KH. Cholil Nafis, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga menyesalkan larangan berhijab bagi anggota Paskibraka. Ia menilai larangan itu bertentangan dengan Pancasila dan kebebasan beragama.

Dikutip dari CNN Indonesia, Abdul Mu’ti menyebut larangan tersebut sebagai sebuah pemaksaan dan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan HAM (hak asasi manusia).  

Protes keras juga disampaikan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra. Menurutnya, ada dugaan pemaksaan keyakinan anak-anak oleh BPIP yang meminta anggota Paskibraka putri melepas hijab saat bertugas.

Menurut Jasra Putra, anak-anak pasti merasakan kegelisahan namun suara mereka tidak terdengar, hingga akhirnya disuarakan oleh orang tua. Sebuah tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh lembaga yang seharusnya terdepan dalam menghayati nilai-nilai Pancasila.

Indonesia diketahui telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dari PBB. Dalam Pasal 14 Konvensi Hak Anak, disebutkan bahwa tiap anak berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Dengan memaksakan pelepasan hijab saat bertugas sebagai anggota Paskibraka, maka terjadi pengabaian hak anak. Jasra mengingatkan jangan sampai hijab dijadikan penghalang untuk anak berptasipasi dalam pembangunan, apalagi dalam peringatan HUT Republik Indonesia.

KPAI sudah sejak lama mengevaluasi beban anak dan tindakan diskriminasi dalam perekrutan anggota Paskibraka. KPAI berharap pelimpahan wewenang penyelenggaraan Paskibraka dari Kemenpora ke BPIP menyikapi dengan positif masukan yang diberikan oleh KPAI. Terlebih lagi, Pancasila amat menghargai perbedaan agama.

Ditegaskan Anggota KPAI Aris Adi Leksono pada Rabu (14/8), BPIP harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, dan nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka.

Menanggapi ramainya pemberitaan seputar larangan berhijab untuk anggota Paskibraka, Kepala BPIP Yudian Wahyudi membantah pihaknya memaksakan peraturan tersebut. Dalihnya adalah para anggota disebut telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan.

BPIP menyebutkan bahwa anggota Paskibraka ‘hanya’ melepas hijab pada saat pengukuhan dan saat bertugas tanggal 17 Agustus 2024.

BPIP menyatakan anak-anak menandatangani surat persetujuan. Yang mana, jika surat persetujuan itu tidak ditandatangani maka nama mereka akan dicoret dari daftar anggota Paskibraka tahun 2024. Bukankah itu namanya PEMAKSAAN?




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News