Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI (16/8) di Gedung Nusantara, Senayan. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI (16/8) di Gedung Nusantara, Senayan. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
KOMENTAR

PERATURAN Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional diterbitkan Presiden Joko Widodo dengan tujuan memaksimalkan pemenuhan gizi nasional. Hal itu tentunya merupakan perwujudan hak asasi manusia yang telah dijamin dalam UUD 1945.

Dikutip dari salinan Perpres pada laman jdih.setneg.go.id, Badan Gizi Nasional adalah sebuah upaya mengatur tata kelola konsumsi masyarakat yang aman dan padat gizi.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.

Badan Gizi Nasional yang dipimpin seorang kepala menjalankan sejumlah fungsi mulai dari koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis, hingga pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi masyarakat secara nasional.

Badan ini, seperti diberitakan ANTARA, akan menyasar target peserta didik mulai PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), pendidikan dasar dan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, hingga pendidikan pesantren.




Menteri HAM Natalius Pigai Terima Penghargaan "Tokoh Nasional Demokratis dan Berintegritas” dari JMSI

Sebelumnya

Konsultasi Publik “Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S)": Tantangan Menyelaraskan Idealisme dan Keberlanjutan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News